JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk penerapan batas atas (capping) bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen di awal tahun 2017 dari sebelumnya 2,95 persen.
"Keputusan bunga 2,25 persen ini karena perlu ada perubahan bunga kartu kredit sejak penerapan capping di tahun 2012," ujar Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI, akhir pekan lalu.
BI telah melakukan sosialisasi kepada perbankan yang memiliki bisnis kartu kredit agar segera melakukan penyesuaian bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen. Selanjutnya, BI juga meminta kepada bank untuk mengatur struktur pendanaan mereka karena ada biaya yang harus ditanggung.
Harapannya, dengan batas maksimal pemberikan bunga kartu kredit sebesar 2,25 persen akan mendorong penggunaan kartu kredit sebagai alat sistem pembayaran secara non tunai.
Kebijakan tersebut telah tertuang pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Pada SE tersebut, paling lambat enam bulan sejak tanggal 2 Desember 2016, penerbit kartu Kredit wajib menerapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit yang ditetapkan oleh BI sebesar 2,25 persen per bulan atau 26,95 persen per tahun. Batas maksimum bunga kartu kredit wajib diterapkan oleh penerbit kartu kredit untuk transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.
Informasi saja, BI mencatat jumlah kartu kredit hanya tumbuh 2,85 persen menjadi 17,22 juta per Oktober 2016 dibandingkan posisi 16,75 juta per Oktober 2015. Nah, jumlah kartu kredit yang hanya tumbuh single digit ini membuat volume transaksi dan nilai transaksi juga ikut lambat.
Misalnya, nilai transaksi hanya tumbuh 1,37 persen menjadi Rp 23,50 triliun per Oktober 2016 dibandingkan posisi Rp 23,18 triliun per Oktober 2015. Sementara itu, volume transaksi tumbuh 9,27 persen menjadi 25,79 juta per Oktober 2016 dibandingkan posisi Rp 23,60 juta per Oktober 2015. (Nina Dwiantika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.