Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan dan Registrasi Penjualan Reksa Dana Dipercepat

Kompas.com - 19/12/2016, 12:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) penjualan reksa dana melalui bank selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan pendaftaran akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP), pada hari ini Senin (19/12/2016).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dengan virtual single window dalam bentuk SPRINT ini, maka proses perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD dipersingkat dari 105 hari menjadi 19 hari kerja.

Sementara itu, proses pendaftaran akuntan publik dan KAP yang sebelumnya diajukan ke masing-masing kompartemen di OJK dengan waktu pemrosesan yang berbeda –beda, dengan adanya SPRINT ini bisa diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja.

“Tentu ini membutuhkan kerja sama yang baik dari pelaku. Dalam arti, ketika mengajukan perizinan, permohonannya itu diharapan bisa disampaikan secara lengkap. Sehingga target 19 hari atau 20 hari untuk akuntan publik dan KAP bisa terpenuhi,” kata Nurhaida.

Nurhaida mengatakan, peluncuran SPRINT ini dimaksudkan dalam rangka peningkatan pelayanan OJK kepada industri jasa keuangan. Pada akhir Juli 2016, OJK sudah merilis SPRINT bancassurance bagi industri perbankan dan industri asuransi.

SPRINT bancassurance sepenuhnya telah diimplementasikan pada September 2016. Nurhaida menambahkan, implementasi SPRINT bancasurance telah mempercepat proses perizinan dari 101 hari menjadi 19 hari kerja.

“Kenapa OJK selalu melakukan inovasi-inovasi dan mengembangkan sistem? Karena kami tahu sekali bahwa pelayanan yang baik, cepat, dan transparan, itu sangat membantu perekonomian Indonesia berkembang,” ucap Nurhaida.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Septiadi memaparkan, hingga saat ini setidaknya ada delapan jenis perizinan interkoneksi yaitu perizinan bancasssurance, perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD, serta perizinan pendaftaran akuntan publik dan KAP.

Selain itu ada pula perizinan obligasi lembaga jasa keuangan (LJK), perizinan merger LJK, perizinan akusisi LJK, perizinan konsolidasi LJK, dan perizinan go public LJK.

“Melalui virtual single window (SPRINT) tersebut, OJK berkomitmen penuh untuk menyusun suatu desain perizinan yang terpadu yang meliputi perizinan solo maupun interkoneksi. Pengintegrasian delapan perizinan interkoneksi akan dilakukan secara bertahap hingga 2018,” kata Edy.

Pangkas waktu perizinan

Edy mengatakan, saat ini perizinan interkoneksi dilakukan secara sekuensial oleh masing-masing pengawas sektoral di lingkungan OJK. Namun, pemrosesan perizinan secara sekuensial tersebut dapat menimbulkan konsekuensi negatif baik terhadap pelaku industri jasa keuangan maupun OJK selaku regulator.

“Pertama, proses perizinan membutuhkan waktu lebih lama, mengingat pelaku industri jasa keuangan harus meminta persetujuan lebih dari satu pengawas sektoral secara sekuensial,” kata Edy.

Maksudnya adalah pemohon harus menyelesaikan satu proses perizinan terlebih dahulu baru bisa melanjutkan proses perizinan di kompartemen lain. Hal itu, kata Edy, berpotensi membuat pelaku indutri jasa keuangan kehilangan momentum bisnis, yang pada akhirnya mempengaruhi profitabilitasnya.

“Kedua, duplikasi dokumen permohonan yang diajukan pelaku industri jasa keuangan yang berimbas terhadap inefisiensi bagi pemohon,” imbuh Edy.

Terakhir proses perizinan secara sekuensial ini berpotensi membuat reputasi OJK buruk karena tidak sinkronnya kebijakan yang dikeluarkan antar-pengawas di lingkungan OJK terhadap suatu jenis perizinan interkoneksi.

Dengan diluncurkannya SPRINT untuk ketiga perizinan interkoneksi tahun ini – bancassurance, penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD, dan pendaftaran akuntan publik dan KAP – OJK masih memiliki pekerjaan rumah untuk meluncurkan lima SPRINT untuk perizinan obligasi LJK, perizinan merger LJK, perizinan akusisi LJK, perizinan konsolidasi LJK, dan perizinan go public LJK hingga 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com