Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negosiasi Pajak, Google Malah Minta Tawar-menawar Layaknya di Pasar

Kompas.com - 20/12/2016, 16:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak buka suara tentang proses negosiasi pajak dengan perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat, Google, yang menemui jalan buntu.

Awalnya, Ditjen Pajak menggunakan pendekatan serupa kasus pajak Google di Inggris dan India, yaitu tax settlement. Google dipersilakan menghitung dan mengajukan angka pajak yang harus dibayar.

"Kami ikuti tren dunia untuk masalah Google karena ini modus baru. Kalau main keras, belum tentu kuat juga," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Meski begitu, Ditjen Pajak pun memiliki hitungan sendiri terkait utang pajak Google ke negara. Setelah penghitungan, angka itu dikomparasi dengan angka milik Google.

Namun, saat dikomparasi, Haniv mengungkapkan, angka yang diajukan Google sangat kecil, hanya seperlima dari angka yang dimiliki Ditjen Pajak.

Padahal, angka yang diajukan Ditjen Pajak sudah sangat minimal. Google lantas melakukan penawaran.

Namun, tawaran itu ditolak lantaran Ditjen Pajak diminta untuk menurunkan hasil perhitungan utang pajak Google.

"Saya pasang satu angka dan dia menawar di angka yang bawah sekali. Loh kok malah kayak di pasar. Dia minta saya turun dan dia naik. Enggak bisa saya bilang, ini angka yang konservatif, dan Ibu Menteri Keuangan pun tahu angkanya," kata Haniv.

Menurut ia, Google seharusnya bersyukur lantaran Ditjen Pajak hanya mengajukan angka tax settlement yang minimal tanpa denda bunga 150 persen.

Namun, Google justru minta angka lebih rendah lagi. Setelah negosiasi menemui jalan buntu, Ditjen Pajak lantas meminta Google membuka data keuangannya untuk menghitung secara langsung angka pasti pajak Google. Namun, data itu belum juga diserahkan hingga saat ini.

Sebelumnya, Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), menilai, pendekatan yang paling ideal untuk menyelesaikan kasus pajak Google memang dengan melakukan negosiasi.

Namun, bila tidak mencapai kesepakatan, Ditjen Pajak harus mengambil langkah tegas. "Jika tidak tercapai, bisa saja dikembalikan lagi kepada mekanisme hukum pajak yang mendasari dengan konsekuensi diserahkan kepada aturan pajak yang berlaku," ujar Darusalam di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Bila ditarik ke hukum pajak, kasus Google akan masuk ke tahapan pemeriksaan bukti permulaan. Artinya, kasus pajak Google sudah terindikasi pidana.

Perusahaan raksasa internet itu disebut-sebut memiliki utang pajak sebesar Rp 1 triliun yang belum terbayar sejak 2011. Ditambah dengan denda Rp 4 triliun (400 persen), Google berutang pajak sebesar Rp 5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com