Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Goldman Sachs International Tolak Gugatan Rp 15 Triliun WN Indonesia

Kompas.com - 21/12/2016, 08:55 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Goldman Sachs International, anak usaha Goldman Sachs Group UK Limited, yang berbasis di London, Inggris, menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia terkait sengketa kepemilikan Goldman Sachs terhadap 425 juta lembar saham di PT Hanson International.

Dalam siaran pers yang menjadi keterangan resmi perusahaan yang dilayangkan ke Kompas.com, pihak goldman Sachs International menanggapi sejumlah pemberitaan di media yang menayangkan gugatan Benny Tjokrosaputro, melalui kuasa hukumnya, Lucas & Partners.

Gugatan tersebut dilayangkan tertanggal pada 19 Desember 2016, namun pihak Benny sudah memberikan pernyataan ke sejumlah lembaga seperti lembaga keuangan bank dan non-bank, lembaga pembiayaan, kustodian, Lembaga penunjang pasar modal, Bursa Efek dan otoritas Jasa Keuangan, sejak 8 September 2016.

Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 618/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL. Gugatan Benny ke Goldman Sachs International terkait perkara ini senilai Rp 15 trilliun sebagai tuntutan ganti rugi dan jaminan agar gugatan tidak sia-sia.

Goldman Sachs International dalam pernyataan resminya menekankan tidak pernah mempunyai hubungan bisnis terhadap Benny Tjokrosaputro.

"Kami ingin menekankan bahwa tidak ada entitas Goldman Sachs yang pernah memiliki hubungan bisnis dengan Bapak Tjokrosaputro," tulis Goldman Sachs International.

"Dia bukan, dan tidak pernah menjadi, klien perusahaan, secara langsung maupun tidak langsung. Kami tidak memiliki hubungan dengan atau kewajiban terhadap Bapak Tjokrosaputro dalam bentuk apa pun."

Selanjutnya, perusahaan menjelaskan bahwa mereka adalah pemilik sah Hanson International.

Hanson International sendiri telah diakuisisi dari Platinum Partners, sebuah perusahaan pengelola dana investasi global berbasis di New York, dalam transaksi yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut pihak Goldman, sebagaimana halnya dengan semua transaksi bursa efek, maka saham tersebut tidak terikat segala pembebanan dan penyelesaian hukum untuk menjamin perpindahan hak kepemilikan saham dapat dilakukan sepenuhnya dan secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya.

"Walaupun kami menyadari bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan proses hukum yang semestinya, kami menganggap perlu untuk menyatakan posisi hukum kami berkaitan dengan pengumuman publik yang dibuat oleh Bapak Tjokrosaputro dan kuasa hukumnya minggu lalu," lanjut perusahaan.

"Kami bermaksud untuk mengambil langkah-langkah guna memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan Bapak Tjokrosaputro yang tidak berdasar, yang telah menimbulkan dampak negatif terhadap bisnis kami di Indonesia, dengan mengajukan gugatan balik di Pengadilan Jakarta Selatan."

Hal itu dilakukan sebab Goldman Sachs International memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap Bursa Efek Indonesia dan integritasnya dalam sistem penyelesaian dan kliring.

Perusahaan juga meyakini bahwa sistem hukum Indonesia yang berdaulat dan profesional dapat mengetahui adanya dugaan kecurangan dalam tindakan ini.

Goldman Sachs International menilai tindakan Bapak Tjokrosaputro ini bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia yang patut dihargai dalam mempromosikan Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com