Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Hari Ini, "Tax Amnesty" Sumbang Rp 101 Triliun ke Kas Negara

Kompas.com - 21/12/2016, 16:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan bahwa uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah lebih dari Rp 100 triliun. Angka itu sudah termasuk pembayaran uang tunggakan dan bukti permulaan.

"Per Desember kami sudah memperoleh Rp 101 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Bila dirinci, Rp 101 triliun itu terdiri dari Rp 97,7 triliun uang tebusan, Rp 3,06 triliun pembayaran tunggakan, dan Rp 642 miliar pembayaran bukti permulaan. Uang tebusan tersebut langsung masuk ke kas negara.

Namun, angka itu masih jauh dari target pemerintah yang mencapai Rp 165 triliun. Sementara jumlah peserta tax amnesty sudah mencapai 512.315 wajib pajak.

Sebanyak 398.727 wajib pajak ikut tax amnesty pada periode pertama, sedangkan sisinya ikut pada periode kedua.

Sementara itu, total harta yang sudah dilaporkan melalui program tax amnesty mencapai Rp 4.057 triliun.

Deklarasi harta di dalam negeri masih dominan dengan Rp 2.942 triliun. Adapun harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 992 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia atau repatriasi Rp 141 triliun.

Ditjen Pajak masih optimistis angka pelaporan harta akan semakin membesar akhir Desember ini. Seperti diketahui, Desember merupakan bulan terakhir pelaksanaan tax amnesty periode kedua.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com