Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Hari Ini, "Tax Amnesty" Sumbang Rp 101 Triliun ke Kas Negara

Kompas.com - 21/12/2016, 16:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan bahwa uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah lebih dari Rp 100 triliun. Angka itu sudah termasuk pembayaran uang tunggakan dan bukti permulaan.

"Per Desember kami sudah memperoleh Rp 101 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Bila dirinci, Rp 101 triliun itu terdiri dari Rp 97,7 triliun uang tebusan, Rp 3,06 triliun pembayaran tunggakan, dan Rp 642 miliar pembayaran bukti permulaan. Uang tebusan tersebut langsung masuk ke kas negara.

Namun, angka itu masih jauh dari target pemerintah yang mencapai Rp 165 triliun. Sementara jumlah peserta tax amnesty sudah mencapai 512.315 wajib pajak.

Sebanyak 398.727 wajib pajak ikut tax amnesty pada periode pertama, sedangkan sisinya ikut pada periode kedua.

Sementara itu, total harta yang sudah dilaporkan melalui program tax amnesty mencapai Rp 4.057 triliun.

Deklarasi harta di dalam negeri masih dominan dengan Rp 2.942 triliun. Adapun harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 992 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia atau repatriasi Rp 141 triliun.

Ditjen Pajak masih optimistis angka pelaporan harta akan semakin membesar akhir Desember ini. Seperti diketahui, Desember merupakan bulan terakhir pelaksanaan tax amnesty periode kedua.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com