Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alfamart Keberatan dengan Putusan Komisi Informasi Pusat

Kompas.com - 22/12/2016, 19:23 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) bakal mengajukan keberatan terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan status SAT sebagai badan publik.

Dengan berstatus sebagai badan publik, maka SAT harus memenuhi permohonan untuk membuka sebelas informasi perusahaan, salah satu diantaranya membuka informasi donasi yang dikumpulkan SAT.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP yang digelar pada Senin (19/12/2016).

"Hasil putusan ini belum bersifat inkrah, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik," ujar Solihin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Solihin mengatakan, dalam sidang kedua, perusahaan telah mengklarifikasi, bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.

"Status perusahaan kami merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka. Yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Jadi sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal," katanya.

Solihin menjelaskan, dana sumbangan masyarakat sama sekali tidak mempengaruhi operasional bisnis perusahaan, karena diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi. Dana sumbangan pun tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.

"Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau point of sales (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem," terangnya.

Solihin pun mengungkapkan, pihaknya tidak keberatan untuk menyampaikan informasi kepada publik, selama itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dirinya berharap sengketa informasi ini tidak mengganggu jalannya program donasi di toko-toko Alfamart.

"Dari awal, program ini memiliki tujuan dan niatan yang baik, salah satunya membantu pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan bersama yayasan di pelosok daerah di Tanah Air. Manfaatnya juga sudah banyak dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan," tandasnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika belanja ke Alfamart, seorang pembeli merelakan uang kembalian didonasikan setelah kasir memberikan pilihan apakah uang kembalian akan disumbangkan atau diambil.

Namun, sebagai penyumbang, pembeli tersebut meminta informasi kepada Alfamart ke mana penggunaan donasi tersebut disalurkan. Akan tetapi pihak Alfamart tidak memberikan jawaban memuaskan, sehingga dilaporkan ke KIP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com