Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Didorong Rampungkan Aturan Komputasi Awan di Sektor Jasa Keuangan

Kompas.com - 23/12/2016, 08:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan, yang lebih dikenal dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), menyerahkan kajian penggunaan layanan komputasi awan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kajian tersebut diharapkan membantu OJK dalam menyusun regulasi terkait komputasi awan bagi lembaga jasa keuangan. Dalam kajian tersebut, ICCA menilai pentingnya sektor jasa keuangan untuk bertransformasi secara digital dengan dukungan komputasi awan agar dapat mengelola sistem transaksi keuangan yang aman, cepat dan terpercaya.

Menurut ICCA, semenjak krisis finansial global, sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya aktif mengadopsi teknologi terkini untuk meningkatkan kualitas dari pelayanannya.

Menurut survei yang di lakukan oleh Capgemini, 15 persen nasabah bank berpotensi untuk pindah bank dalam 6 bulan ke depan demi mendapatkan pelayanan yang lebih optimal. Angka ini melonjak ke 50 persen untuk kategori para millennials.

Di waktu yang bersamaan, Celent juga mengeluarkan survei di mana ditemukan 70 persen dari anggaran teknologi informasi (TI) yang di gunakan oleh perbankan digunakan hanya untuk pemeliharaan infrastruktur TI.

Dua penemuan tersebut bisa menjadi kesimpulan dasar dari pesatnya perkembangan transformasi digital di sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya.

Penelitian yang dilakukan beberapa konsultan berstandar internasional seperti Gartner, KPMG dan IDC juga menyatakan bahwa pada intinya komputasi awan adalah kemutlakan zaman yang tidak mungkin dihindari, bahkan harus diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai pihak.

Namun teknologi selalu lahir lebih awal dari hukum dan kali ini teknologi melaju sangat cepat, terutama di era transformasi digital. Pelaku jasa keuangan harus mengambil keputusan cepat dalam menentukan pilihan khususnya untuk penggunaan komputasi awan.

Komputasi awan merupakan inovasi teknologi yang menjadi tonggak era transformasi digital. Sejak awal kehadirannya hingga saat ini, semakin banyak sektor usaha yang menggunakan komputasi awan untuk menjalankan bisnis yang lebih efisien dan mampu bersaing.

Menurut penelitian dari Spicework, sebuah perusahaan global penyedia jaringan TI, di 2016, 93 persen perusahaan di dunia menggunakan setidaknya satu layanan komputasi awan.

Sementara 30 persen perusahaan mengharapkan lebih dari setengah layanan TI mereka bertransformasi ke komputasi awan dalam dua sampai tiga tahun ke depan.

Melihat tingginya pertumbuhan pengguna komputasi awan, Indonesia perlu segera merampungkan regulasi terkait komputasi awan agar mampu bersaing dan mencapai target menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2010 mendatang.

Yudhistira Setiawan, Ketua ICCA menuturkan, selaku asosiasi profesi yang lekat dengan dunia usaha, ICCA sangat mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, untuk mendorong digitalisasi ekonomi dan program transformasi digital di sektor jasa keuangan yang dicanangkan oleh OJK.

"Kami memandang perlu untuk membuat suatu kajian singkat mengenai komputasi awan sebagai bahan masukan kepada OJK dalam menata infrastruktur hukum sektor jasa keuangan," kata Yudhistira melalui rilis ke Kompas.com.  

"Hal ini diperlukan agar para pelaku di sektor ini dapat melaju cepat di masa digitalisasi tanpa adanya kekhawatiran akan resiko kepatuhan maupun keamanan.”

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com