Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Elektronik Merek Akira Dinyatakan Pailit

Kompas.com - 23/12/2016, 11:20 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima permohonan status pailit PT TT International Indonesia, yang memproduksi elektronik merek Akira.

TT International Indonesia merupakan perusahaan di bawah TT International, perusahaan penjual elektronik asal Singapura. Selama ini, TT International bekerja sama dengan Teac, Electronic Solutions dan Home Solution untuk penjualan produknya.  

Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (21/12/2016) ketua majelis hakim Budi Hertyanto mengatakan, permohonan pailit TT International Indonesia sesuai ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dalam putusannya, Budi menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan pailit, TT International Indonesia sudah terlebih dahulu dilikuidasi pada 2014.

Putusan pailit juga turut dikenakan bagi PT Akira Electronics Indonesia yang juga mengajukan permohonan secara sukarela. Untuk putusan Akira dibacakan oleh ketua majelis hakim Hastopo, Kamis (22/12/2016) dengan pertimbangan yang serupa.

"Permohonan pun diajukan dari pihak likuidator" jelas Budi.

Alasan dilikuidasi pun karena perusahaan sudah tak mampu beroperasi. Sebab, biaya produksi yang terlampau mahal dari biaya modal perusahaan.

Lagipula di sisi lain, perusahaan memiliki tagihan kepada kantor pajak yang totalnya mencapai Rp 20 miliar dan kepada kreditur lain seperti supplier dan mitra kerja lainnya dengan total sebesar Rp 5 miliar.

Permohonan pailit sukarela pun telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS perusahaan.

Dalam persidangan juga, lima kreditur yang merupakan mitra kerja TT International Indonesia di Kalimantan telah memberikan pernyataan tertulis yang menyatakan tidak keberatan untuk perusahaan dipailitkan.

Dengan demikian, Budi menilai permohonan pailit itu telah memenuhi ketentuan UU Kepailitan sehingga permohonan dapat dikabulkan seluruhnya.

Adapun setelah dinyatakan pailit, maka seluruh aset TT International Indonesia jatuh ke tangan kurator.

Meski begitu ditemui seusai persidangan, kuasa hukum TT International Indonesia Melki Simamora enggan untuk memberikan keterangan. (Sinar Putri S Utami)

Kompas TV Hotel Panghegar Terancam Pailit?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com