Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Modus Penjualan "Sex Toys" Lewat Toko "Online" Perlu Diawasi

Kompas.com - 23/12/2016, 15:17 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara dilakukan para pebisnis nakal untuk memasarkan barang-barangnya secara ilegal ke Indonesia.

Salah satunya yakni memasarkan mainan pembangkit gairah hubungan intim (sex toys) melalui jalur perdagangan online shop.

Modus perdagangan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan pemusnahan minuman keras, rokok dan obat-obatan ilegal di Jakarta, Jumat (23/12/2016).

"Modus yang sekarang muncul tidak hanya melalui pelabuhan dan airport, barang yang dikirim langsung dari luar negeri lewat online shop dan dikirimkan langsung di kantor pos dan perusahaan jasa titipan," ujar Sri Mulyani.

Mantan pejabat Bank Dunia ini mengatakan, nilai barang ilegal tersebut masuk ke Indonesia nya saat ini memang belum terlalu besar, yakni Rp 138 juta dari 6.033 item yang berhasil didapatkan pihaknya. Namun, hal ini mencerminkan betapa bahayanya dampak negatif yang akan ditimbulkan dilihat dari sisi sosial.

"Ada 6.033 item yang nilainya Rp 138 juta. Nilainya tidak besar, tapi dampaknya luar biasa," terangnya.

Sekadar informasi, selain mengamankan mainan pembangkit gairah hubungan intim. Pihaknya bersama para penegak hukum, telah memusnahkan minuman keras, rokok dan obat-obatan ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp 12,15 miliar.

Dengan menggunakan alat berat, Sri Mulyani menggilas 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal didampingi oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com