JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah idaman adalah keinginan hampir setiap orang, terlebih yang sudah berkeluarga. Rumah yang memiliki konsep yang lebih modern dan minimalis, seperti rumah di area perumahan tertentu, menjadi daya tarik tersendiri bagi peminatnya.
Harga rumah di area Perumahan tersebut cukup tinggi, sehingga tidak memungkinkan bila dilakukan pembayaran segera. Peminat akan membutuhkan bantuan bank, untuk meminjamkan dana yang biasa dikenal dengan produk KPR Bank.
Karena adanya kebutuhan manusia yang berbeda-beda tingkatannya, tidak sedikit dari orang yang sudah memiliki rumah KPR tersebut, harus menjual rumahnya.
Yang menjadi masalah adalah, rumah yang hendak di jual ini masih berstatus kredit, walaupun sebenarnya, rumah tersebut sudah menjadi milik Anda.
Hanya saja masalah SHM (Sertifikat Hak Milik) nya masih dipegang oleh pihak bank sebagai Jaminan.
Lalu, bagaimana jika Anda yang memiliki rumah KPR akan menjual rumah tersebut? simak lima tips berikut ini:
1. Menghitung Sisa Tagihan Kredit di Bank
Rumah yang masih dalam status kredit KPR milik Anda, tentunya harus membayar cicilan KPR nya di setiap bulan. Saat rumah akan dijual dan Anda masih berada dalam kewajiban untuk membayar cicilannya, coba untuk menghitung sisa tagihan kredit tersebut di bank terkait.
Menghitung sisa tagihan tersebut dapat memberikan informasi kepada Anda, dalam bentuk jumlah kewajiban KPR yang harus dilunasi ke bank. Jika masih bingung, silakan bertanya pada pihak bank terkait mengenai perhitungan sisa kredit ini.
2. Melakukan Penilaian Uang atas Nilai Rumah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.