Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Tenaga Kerja Asing Ilegal Akan Ditindak Tegas

Kompas.com - 29/12/2016, 20:41 WIB
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas Tenaga Kerja Asing (TKA) bila memang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

"Selama TKA itu legal dan tidak melanggar aturan maka tidak ada masalah. Kalau ada yang mempersoalkan akan kami jelaskan. Tetapi kalau ilegal dan melanggar aturan akan kami tindak tegas," ujar Hanif saat berbincang dengan media di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Menurutnya, saat ini pemerintah telah melakukan tindakan-tindakan yang tegas bila ada TKA yang melanggar aturan.

"Pemerintah sudah membuktikan itu, sedang dan akan terus melakukan penindakan hukum terhadap yang melanggar siapapun dan dari manapun asalnya," tegas Hanif.

Hanif menambahkan, realitas yang terjadi saat ini terkait isu TKA merupakan fenomena yang berbahaya untuk persatuan dan kemajemukan di Indonesia, karena sudah dibawa kepada isu golongan, etnis dan agama tertentu.

"TKA China ada, TKA ilegal ada. Tetapi yang kita lihat fakta-fakta khususnya tenaga kerja China dan ilegal banyak sekali dibungkus dengan data abal-abal, hoax dan provokasinya," ungkap Menaker.

Dia menuturkan, hingga saat ini jumlah TKA yang ada di Indonesia sebanyak 74.183 orang dari berbagai negara.

"Data Kemenaker itu untuk TKA totalnya 74.183 orang, rinciannya China 21.271 orang, Jepang sekitar 12.490 orang, Korsel 8.424 orang, dan India 5.059 orang," paparnya.

Menaker menambahkan, adanya TKA dari berbagai negara juga sama halnya dengan Indonesia yang mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia ke berbagai negara.

"Kita kan harus fair karena negara lain juga membuka diri untuk tenaga kerja asing. Jumlahnya bahkan jauh lebih besar dibadingkan dengan kita. Seperti negara Uni Emirat Arab, Qatar jumlah TKA-nya malah lebih banyak dari jumlah penduduknya," kata Hanif.

Dari data Kemenaker, TKI Indonesia saat ini berjumlah 2 juta orang. "Realitas seperti itu seolah diingkari," ucap Hanif.

Ke depan, lanjut Hanif, pihaknya akan mengoptimalkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dengan pihak imigrasi bersama Kemenkumham dan Kepolisian.

"Kalau di Kemenaker sendiri kami juga punya skema pengawasan yang periodik. Ada atau tidak ada kasus, selalu ada pengawasan responsif untuk mengecek laporan- laporan dari masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Rilis
Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Whats New
Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Whats New
Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Whats New
Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+