Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Incar WN Asing yang Menunggak Pajak Rp 13,9 Miliar

Kompas.com - 30/12/2016, 20:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menuturkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada warga negara asing asal Selandia Baru yang menunggak pajak hingga Rp 13,9 miliar.

"Selain warga negara Indonesia, kita juga sedang mengejar warga negara asing dengan total tagihan pajak Rp 13,9 miliar," ujar Angin di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (30/12/2016).

Meski tak secara gamblang menyebutkan nama, namun pihaknya memberikan bocoran berupa inisial yakni AJT dengan usia 45 tahun berjenis kelamin laki-laki.

"Kami sudah konfirmasi ke imigrasi bahwa orang tersebut belum keluar dari Republik Indonesia," terang Angin.

Menurut Angin, warga negara asing asal Selandia Baru tersebut berasal dari perusahaan pertambangan. Dan saat ini, pria dengan inisial AJT tersebut statusnya telah dicekal oleh kantor imigrasi.

Sebelum Ditjen Pajak menangkapnya secara paksa, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk segera membayar tunggakan pajaknya. "Saya minta agar AJT segera melunasi, kalau tidak akan kami paksa," tambahnya.

Angin berharap, yang bersangkutan untuk segera muncul dan melunasi tunggakan pajaknya. "Sekarang ini sedang proses pengumpulan data. Dan mudah-mudahan dalam 1 hingga 2 hari harus nongol," pungkas Angin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com