JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 400 perusahaan investasi illegal alias investasi bodong di Indonesia.
Investasi tersebut menawarkan metode yang beragam, namun tetap saja tujuannya adalah memperoleh keuntungan dalam waktu sekejap.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono menjelaskan, investasi bodong paling marak dan sudah sampai tahap serius di Cirebon, Makassar, Bengkulu, dan Malang.
Adapun produk investasi bodong yang paling banyak adalah skema Ponzi. “Ponzi scheme, bentuknya MLM (multilevel marketing, arisan.
Artinya tidak ada usahanya tapi menghimpun dana dari masyarakat. Masih banyak yang beroperasi dan masyarakat masih banyak mengikuti program seperti itu,” jelas Kusumaningtuti pada acara konferensi pers akhir tahun 2016 di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Untuk menindak investasi bodong yang kian marak, OJK bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi.
Dalam portal investigasi, OJK dan Satgas Waspada Investasi sudah memasukkan setidaknya 60 investasi bodong yang jelas-jelas tidak memiliki izin dari OJK.
Kusumaningtuti mengungkapkan, dalam waktu dekat jumlah tersebut akan bertambah menjadi 80 investasi ilegal.
Ia menjelaskan, setiap ada pengaduan masyarakat mengenai investasi bodong, maka OJK akan menginformasikannya kepada Satgas Waspada Investasi dan kemudian diklarifikasi dan diunggah ke portal.
Kusumaningtuti mengakui, kian maraknya investasi bodong di tengah-tengah masyarakat terjadi lantaran tingkat literasi keuangan yang belum memadai dan kemudahan akses keuangan yang masih minim.
Oleh sebab itu, OJK memberikan edukasi agar masyarakat tetap waspada namun juga mempermudah operasional investasi yang legal dan berizin.
“Enforcement (penegakan hukum) sekarang harus ditingkatkan. Penindakan supaya menimbulkan efek jera dan masyarakat jadi tahu dan hati-hati,” ungkap Kusumaningtuti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.