Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Periode Kedua 'Tax Amnesty', Ditjen Pajak Ingatkan Penunggak Pajak

Kompas.com - 31/12/2016, 17:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa jam ke depan, periode kedua program pengampunan pajak atau tax amnesty akan rampung. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada seluruh warga negara yang belum memanfaatkan tax amnesty untuk bergegas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi orang/badan usaha yang belum mengikuti tax amnesty, Ditjen Pajak ke depan tetap akan melakukan identifikasi wajib pajak. Masih ada periode ketiga bagi mereka yang ingin memanfaatkan program tax amnesty ini.

"Kemudian kalau mereka enggak ikut juga sampai tax amnesty berakhir, kami akan konsisten menerapkan Pasal 18 Undang-undang Tax Amnesty," kata Hestu di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila DJP menemukan harta atau penghasilan tambahan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan dan tidak mengikuti tax amnesty sehingga melaporkannya dalam Surat Pernyataan Harta, maka harta atau penghasilan tambahan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 18 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Termasuk yang punya tunggakan pajak. Jadi, wajib pajak yang punya tunggakan pajak, tax amnesty ini memberikan kesempatan yang sangat bagus, fasilitasnya luar biasa," kata dia.

Dengan mengikuti program pengampunan pajak, para penunggak pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja, sedangkan sanksi administrasinya akan dihapus. Akan tetapi, apabila para penunggak pajak ini tidak mengikuti program pengampunan pajak, mulai beberapa waktu lalu pun DJP sudah melakukan upaya penagihan.

"Pada tahun ini pun kami sudah melakukan 59 kali gijzeling, disandera. Jadi, kami mendorong mereka (penunggak pajak) untuk ikut tax amnesty," ucap Hestu.

Mengutip Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, disebutkan 'Dalam hal wajib pajak tidak mengampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berarkhir, dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan...'

Kemudian ayat (4) menyebutkan 'Atas tambahan penghasilan sebagaimana disebutkan pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.'

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com