Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Kartu Kredit Turun awal Juni, Hindari 5 Kesalahan Umum Ini

Kompas.com - 01/01/2017, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai awal Juni 2017, bunga kartu kredit di Indonesia akan diturunkan dari saat ini 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen setahun menjadi 2,25 persen perbulan atau 26,95 persen setahun. 

Penurunan ini telah diatur oleh Bank Indonesia melalui ketentunan yang terbit 2 Desember 2016, yakni Surat Edaran BI perihal perubahan keempat atas surat edaran BI nomor 11/10/DKSP Tanggal 13 April 2009 perihal penyelenggaran kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.

Dari sisi konsumen, penurunan bunga kartu kredit sebesar hampir 24 persen ini diperkirakan akan meningkatkan transaksi kartu kredit sehingga keuntungan bank penerbit kartu kredit tidak tergerus terlalu dalam.

Selain itu, penurunan bunga ini diperkirakan membuka peluang bagi bank untuk menambah nasabah kartu kredit terutama di segmen menengah bawah.

Dari sisi bank, kebijakan ini akan mengurangi pendapatan bank. Maklum, dari riset Halomoney.co.id, saat ini sekitar 70 persen pemegang kartu kredit membayar tagihannya dengan pembayaran minimum sehingga terkena bunga.

Hanya 30 persen membayar tagihan secara lunas sebelum jatuh tempo sehingga tidak terkena bunga dan denda. Dengan penurunan bunga sebesar 24 persen, pendapatan bank dari kartu kredit tentu akan ikut berkurang.

Dari data di atas, banyak nasabah kartu kredit belum benar-benar disiplin memperlakukan kartu kredit. Selain membayar tagihan kartu kredit dengan pembayaran minimal, masih banyak kesalahan yang sering terjadi di kalangan pemilik kartu kredit.

Mulai dari hal mendasar seperti salah memperlakukan kartu kredit hingga salah memanfaatkan fasilitas transaksi di dalam kartu kredit.

Berikut ini lima jenis kesalahan yang sering terjadi di kalangan para pengguna kartu kredit. Anda perlu menghindari lima kesalahan ini agar kartu kredit Anda dapat digunakan dengan nyaman, tidak menjadi kartu membelit Anda dengan utang.

1. Kartu mencari utang

Menganggap kartu kredit sebagai kartu untuk berutang atau mencari utang adalah kesalahan pertama yang sering terjadi. Sebaiknya Anda membuang jauh-jauh rencana menjadikan kartu kredit sebagai penyedia dana cadangan.

Jika hendak memakainya untuk keperluan darurat dalam jumlah besar, pastikan bisa melunasinya saat tagihan datang. Jika tak bisa memastikan, lebih baik Anda mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) ke bank.

Akibat salah memperlakukan kartu kredit, para pemilik kartu kredit tidak memiliki disiplin untuk membayar tagihan. Padahal bunga atas dana yang digunakan melalui kartu kredit sangat besar, meski nanti turun jadi 2,25 persen per bulan.

Sikap yang benar adalah, kartu kredit diperlakukan hanya sebagai alat transaksi untuk memudahkan mengatur keuangan Anda.

Dengan kartu kredit, Anda tidak perlu membayar kebutuhan secara tunai.
Kartu kredit hanya menunda pembayaran hingga sebelum jatuh tempo.

Sebagai alat transaksi, pemilik kartu kredit hanya bisa memanfaatkan beragam promosi dari bank penerbit kartu kredit berupa diskon, cashback, poin reward, hingga poin airmiles.

2. Membayar cicilan minimal

Kesalahan berikutnya ialah membayar tagihan kartu kredit dengan pembayaran minimal. Dari nilai belanja yang telah Anda lakukan, Anda hanya membayar nilai minimal seperti tertera di setiap tagihan.

Akibatnya tagihan Anda terus bertambah besar karena bank mengenakan bunga atas akumulasi sisa utang dan bunga pinjaman sebelumnya.

Sikap yang benar, Anda membayar seluruh tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo. Itu sebabnya Anda perlu memastikan masih memiliki dana di rekening tabungan sebelum menggunakan kartu kredit.

Dana itulah yang akan digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit. Untuk itu sebelum menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi, Anda perlu tahu nilai tabungan agar transaksi kartu kreditmu tidak melebihi dana di tabungan.

3. Memandang remeh tanggal jatuh tempo

Kebanyakan pemilik kartu kredit lupa mencatat tanggal jatuh tempo tagihan. Atau memandang remeh jatuh tempo tagihan kartu kredit. Akibatnya, pembayaran tagihan sering terlambat sehingga terkena denda dan bunga.

Di sinilah Anda bisa kewalahan mengatur keuangan. Karena itu, jangan malas mencatat tanggal jatuh tempo tanggal tagihan kartu kredit di buku catatan pribadi atau di smartphone.

Telat membayar tagihan sangat tidak disarankan bagi para pemegang kartu kredit. Mengapa? Karena Anda akan terkena denda keterlambatan (late charge), plus bunga yang dikenakan atas sisa limit.

Contoh: Anda punya hutang Rp 2 juta di kartu kredit. Jika telat sehari saja, Anda sudah terkena late charge sebesar minimal Rp 60.000 dan bunga sebesar 2,25 persen mulai Juni 2017 dari sisa limit yang berlaku atau sebesar Rp 59.000.

Jadi total yang Anda bayar adalah Rp 119.000 atau dengan kata lain 6 persen dari total utang Anda dalam satu bulan.

4. Gampang Melakukan Tarik tunai

Memanfaatkan fasilitas tarik tunai di kartu kredit sangat tidak disarankan. Sebab Anda harus membayar biaya tarik tunai atau minimum Rp 100 ribu dari jumlah uang yang ditarik. Selain itu akan ada bunga dari total dana yang ditarik.

Contoh: Anda menarik Rp. 1 juta dari ATM. Anda harus membayar biaya minimum Rp 100.000 atau 2,95 persen dari total yang diambil.

Nantinya biaya bunga tarik tunai menjadi 2,25 persen seperti tertuang di peraturan BI yang baru di atas.

Jadi jangan pernah melakukan tarik tunai dengan kartu kredit! Jika Anda sedang travelling dan butuh uang tunai, gunakanlah kartu debit dengan logo Mastercard / VISA.

Mungkin akan kena biaya surcharge, tapi sangat jauh lebih murah dibandingkan jika kamu ambil dari kartu kredit.

5. Enggan Berkonsultasi dengan Bank soal Kesulitan Keuangan

Jika kondisi keuangan Anda sedang buruk sehingga sulit membayar tagihan, Anda tak perlu malu mendatangi bank penerbit kartu kredit untuk berkonsultasi. Pihak bank bisa membantu mengatur rencana pembayaran tagihan lewat negosiasi.

Intinya, jika terjadi masalah keuangan yang membuat tagihan tak terbayar, tak perlu malu menceritakan kesulitan itu kepada bank. Sebab bank memiliki kebijakan internal untuk membantu meringankan cicilan nasabah. Antara lain dengan memperpanjang jangka waktu cicilan atau mengurangi denda.

Kesulitan keuangan yang Anda alamai boleh jadi karena Anda tidak mengetahui batas transaksi kartu kredit dibandingkan dengan penghasilan Anda.

Sebaiknya kamu menghindari nilai transaksi kartu kredit lebih dari 20 persen dari pendapatan bersih tahunan, tidak termasuk KPR.

Anda perlu menjaga agar pembayaran hutang-hutang kartu kredit tidak boleh melebihi 10 persen dari pendapatan bersih bulanan.

Penurunan suku bunga kartu kredit tetap menuntut Anda untuk bijak menggunakan kartu kredit. 

Kompas TV Tips Kelola Utang Kartu Kredit Setelah Lebaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com