JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian tahun menjadi penanda berakhirnya periode kedua program amnesti pajak (tax amnesty) dan dimulainya periode ketiga atau periode terakhir, yang akan berlangsung dari 1 Januari-31 Maret 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memiliki strategi baru untuk meningkatkan kepesertaan dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Salah satu langkahnya adalah dengan bekerja sama dengan pihak bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) untuk memfasilitasi nasabah UMKM mengikuti program amnesti pajak.
"Saya akan minta bank-bank penyalur KUR untuk melihat nasabahnya punya NPWP atau tidak, dan sudah ikut tax amnesty atau belum," kata wanita yang kerap disapa Ani itu saat mengecek pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Ani mengatakan, saat ini ada sekitar 3,5 juta nasabah UMKM yang mendapatkan KUR.
Namun ia yakin, sebagian besar dari 3,5 juta orang penerima KUR itu belum benar dalam penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT), atau bahkan belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Jadi, saya harapkan mereka yang ikut KUR, harusnya ikut (tax amnesty). Itu saja sudah 3,5 juta," imbuh Ani.
Ani mengatakan, saat melakukan kunjungan ke Semarang Jawa Tengah, Bank Jateng sudah melakukan inisiatif ini. Sebanyak 50.000 nasabah UMKM Bank Jateng difasilitasi untuk mengikuti program amnesti pajak.
"Saya rasa bank-bank lain akan ikut (inisiatif serupa)," harap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Pada periode kedua kemarin, pemerintah sempat berharap kepesertaan dari UMKM menunjukkan lompatan signifikan. Namun ternyata, hasilnya dirasakan Ani kurang memuaskan.
"(UMKM) Belum memuaskan. Tetapi kan UMKM dari periode pertama sampai ketiga tidak berubah (tarifnya). Jadi, saya tidak putus asa. Tetap kami upayakan, kami evaluasi pendekatannya," kata Ani.
Ani memaparkan sampai malam terakhir periode kedua, jumlah peserta total tax amnesty tercatat sekitar 612.000 orang/badan, atau mengalami kenaikan sekitar 200.000 orang/badan dibandingkan periode pertama.
Dikutip dari dashboard amnesti pajak pada Senin (2/1/2017), realisasi uang tebusan yang masuk berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp 103,30 triliun.
Realisasi uang tebusan yang masuk tersebut terdiri dari wajib pajak (WP) badan UMKM (Rp 388 miliar), WP badan non-UMKM (Rp 12,4 triliun), WP orang pribadi UMKM (Rp 4,74 triliun) serta WP orang pribadi non-UMKM (Rp 85,8 triliun).