Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Indikator Tarif Listrik Naik atau Turun Tahun Ini

Kompas.com - 02/01/2017, 15:58 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan di Januari 2017.

Menurunnya harga ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik disamping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

Nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26 per dollar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24 per dollar AS menjadi Rp 13.310,50 per dollar AS.

Harga ICP pada November 2016 turun 3,39 dollar AS per barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 46,64 dollar AS per barrel menjadi 43,25 dollar AS per barrel.

Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016.

Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar AS, harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh.

Lalu tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 996,74/kWh.

terakhir, tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.

"Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6 per kWh," terang Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka melalui siaran pers, Senin (2/1/2017).

Seperti diketahui sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Sebanyak 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.

Ke-12 golongan tarif tersebut yakni:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA (Voltampere)

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com