Berinvestasi, atau menabung di pasar modal, masih merupakan hal yang belum dikenal baik oleh masyarakat di Indonesia.
Selain karena alasan terminologi yang sulit dimengerti, masyarakat menganggap berinvestasi dengan cara ini tidak mudah, membutuhkan dana besar dan berisiko tinggi.
Partisipasi publik yang masih rendah ini terbukti dari indeks literasi pasar modal yang hanya 5-6 persen.
Jauh tertinggal dari perbankan (21,8 persen), asuransi (17,1 persen), pegadaian (14,9 persen) dan pembiayaan konsumen (9,8 persen).
Indeks inklusi pasar modal bahkan lebih kecil lagi yaitu hanya sebesar 1,1 persen.
Indonesia Darurat ‘Basis Investor Domestik’ dan ‘Penetrasi Investasi’ di Pasar Modal
Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan bahwa jumlah investor di Indonesia saat ini mencapai 886.574 pihak (per 20 Desember 2016), atau meningkat dari 434.107 pada 2015 dan 364.465 pada 2014.
Hal ini seiring dengan kampanye masif yang dilakukan pemerintah dan pihak regulator (KSEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia/KPEI, Bursa Efek Indonesia/BEI dan Otorita Jasa Keuangan/OJK), serta Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan yang meluncurkan program tax amnesty.
Meski demikian, jumlah investor tersebut hanya setara dengan 0,35 persen dari total populasi, jauh lebih kecil dibandingkan Malaysia (12,8 persen) dan Singapura (30 persen).
Padahal, Bursa Efek Indonesia mencanangkan target jumlah investor saham baru sejumlah 1 juta per tahun dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) mencanangkan target jumlah investor reksa dana sebesar 5 juta investor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.