Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Ungkap Pelanggaran yang Dilakukan Citilink Indonesia

Kompas.com - 05/01/2017, 08:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan maskapai Citilink Indonesia terhadap pilot sebelum melakukan penerbangan. Pelanggaran diketahui setelah dilakukan investigasi terkait kasus dugaan pilot mabuk. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, pelanggaran yang pertama, yakni pilot tidak melalui Flight Operations (Flop)

Flop ini adalah apabila pilot melakukan penerbangan pertama ada pengarahan atau briefing dari Flight Operations Officer (FOO).

"Hal ini tidak dilakukan oleh maskapai tersebut," ujar Suprasetyo di Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Tangerang, Rabu (4/1/2016). 

Suprasetyo menambahkan, pilot saat itu tidak melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik bandara, tetapi langsung menuju ke pesawat udara. 

Kemudian, pelanggaran selanjutnya yakni, maskapai telah mempersilahkan penumpang untuk naik ke pesawat udara, tetapi awak pesawat udara tidak lengkap.

"Selain itu, pilot juga tidak melakukan briefing kepada awak yang bertugas saat itu dan pengumuman yang dilakukan pilot sebelum melakukan penerbangan juga tidak sesuai prosedur," lanjutnya. 

Menurut dia, Citilink Indonesia telah melanggar regulasi Civil Aviation Safety Regulation (C.A.S.R) nomor 121.601.

Atas kejadian itu juga pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada Citilink Indonesia. 

Suprasetyo juga memberikan waktu selama satu bulan kepada Citilink Indonesia untuk melakukan pembenahan atas pelanggaran yang dilakukan. 

"Kami juga mencabut lisensi pilot tersebut. Sertifikat kesehatan juga dicabut oleh Balai Kesehatan Penerbangan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan terakhir bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN)," tandasnya. 

Seperti diketahui, pilot Citilink Indonesia diduga mabuk saat sebelum melakukan penerbangan. Dugaan itu dilihat dari rekaman video yang tersebar di media sosial. 

Atas kejadian itu, manajemen Citilink Indonesia memecat pilot yang bersangkutan sebagai penerbang.

Kejadian ini juga membuat Direktur Utama Citlink dan Direktur Produksi mengundurkan diri. Kemenhub juga telah mencabut lisensi izin terbang pilot yang bersangkutan.

(Baca: Kemenhub Putuskan Cabut Lisensi Izin Terbang Mantan Pilot Citilink)

Kompas TV Kasus Pilot Mabuk, Dirut Citilink Undurkan Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com