JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut lisensi izin terbang yang kepada mantan Pilot Citilink Indonesia Tekad Purna Agniamamarto.
Pencabutan lisensi izin terbang ini berawal dari kasus dugaan pilot yang bersangkutan mabuk sebelum terbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, atas kasus yang terjadi, pilot yang bersangkutan sudah tidak dipercaya lagi untuk menerbangkan pesawat.
Apalagi, terang dia, Balai Kesehatan Penerbangan telah menyatakan bahwa pilot yang bersangkutan tidak fit untuk menerbangkan pesawat.
"Keselamatan penerbangan kan ditentukan oleh kepercayaan. Kalau sudah tidak percaya dalam keselmatan penerbangan, lebih baik kita cegah daripada yang terjadi," ujar Suprasetyo saat ditemui di Kantor Kemenhub Jakarta, Kamis (5/1/2017).
"Kami kan mengecek sampai kenapa orang ini tidak fit. Pas kami periksa tidak fit. Sehingga kita tidak percaya lagi, untuk menyerahkan izin penerbangan," lanjutnya.
Dia menegaskan pencabutan lisensi izin terbang kepada pilot Tekad berlaku seumur hidup. Artinya, pilot yang bersangkutan tidak diperkenankan kembali menerbangkan pesawat di Indonesia. "Iya kami cabut permanen," tandasnya.
Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mencabut lisensi izin terbang mantan pilot Maskapai Citilink Indonesia Tekad Purna Agniamamarto.
"Kami sampaikan sudah ditetapkan Saudara tekad sebagai pilot kita nyatakan cabut karena terdapat bukti-bukti yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.