Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Manuel Pakpahan
Anggota Asosiasi FinTech Indonesia dan Co-Founder OlahDana

Anggota Asosiasi FinTech Indonesia dan Co-Founder OlahDana

Potensi Fintech untuk Perluas Penetrasi Pasar Modal (Bagian 2)

Kompas.com - 10/01/2017, 13:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

 Gagasan bagi Pembuat Kebijakan

Secara sederhana, jika target nasional bagi single investor identification (SID) adalah 5 persen dari total populasi (setara dengan 12,75 juta pihak) dari jumlah saat ini 0,35% (atau setara dengan 886 ribu), dengan asumsi total populasi konstan dan apabila dihasilkan pertambahan jumlah investor 2 juta tiap tahunnya, maka dibutuhkan waktu 6 tahun bagi Indonesia untuk mencapai SID 5 persen dari total populasi, atau 10 persen dari kelas pekerja.  

Pemerintah dapat mengisi peluang ini dengan misalnya mewajibkan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi penabung di pasar modal (tetapi tidak berarti berhenti menjadi penabung di bank), atau misalnya memberikan hadiah saham BUMN di sektor infrastruktur, pertambangan atau telekomunikasi kepada setidaknya 100 juta kelas pekerja di Indonesia, seperti langkah yang pernah ditempuh oleh negara lain.

Melalui langkah-langkah itu, jumlah SID tadi diharapkan dapat melonjak dan menyamai jumlah rekening tabungan bank yang sudah lebih dari 170 juta rekening untuk simpanan dengan nilai di bawah Rp 100 juta.

Selain itu perlu pula dukungan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian BUMN. Terutama OJK, BI dan Kominfo sebagai agen Pemerintah yang lekat dengan pengembangan fintech pasar modal, perlu mengawal akselerasi basis investor domestik pada pasar reksa dana, pasar obligasi dan pasar saham.

Kami yang menjadi praktisi di pasar modal mengharapkan komposisi 65 persen investor asing dan 35 persen investor domestik di pasar saham, serta 40 persen investor asing dan 60 persen investor domestik di pasar obligasi dapat diputarbalik sehingga investor domestik dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan menikmati hasil investasi yang ditawarkan. 

Oleh karenanya, kebijakan-kebijakan lanjutan yang suportif bagi transaksi keuangan dan pasar modal yang pro-fintech sangat diharapkan, selain konektivitas yang lebih cepat bagi perdagangan inovatif di pasar modal, khususnya di luar Pulau Jawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com