Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan OJK soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending"

Kompas.com - 10/01/2017, 16:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada akhir tahun 2016 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Imansyah menjelaskan, aturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat.

Ini khususnya bagi masyarakat yang belum dilayani maksimal oleh industri keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

"POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, dan pada saat yang sama tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara fintech di Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang, juga memberi kontribusi bagi perekonomian nasional," ujar Imansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Imansyah menyatakan, penyelenggara fintech peer-to-peer lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman, baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, penyelenggara fintech peer-to-peer lending juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi UMKM ke berbagai daerah.

"POJK ini juga sejalan dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) serta mendukung program Nawacita, program Gerakan 1.000 startup, dan Paket Kebijakan Ekonomi XIV," ujar Imansyah.

Penyelenggara peer-to-peer lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya, yang masuk dalam ranah pengawasan sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

(Baca: Ini Poin Penting Aturan "Peer-to-Peer Lending" untuk "Fintech")

Kompas TV Fintech, Membantu atau Menganggu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com