Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Pinjaman "Fintech Peer-to-peer Lending" Hingga Rp 2 Miliar

Kompas.com - 10/01/2017, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan batasan pemberian pinjaman oleh pelaku usaha fintech peer-to-peer lending maksimal mencapai Rp 2 miliar dalam mata uang upiah.

Mengapa demikian?

"Khusus jumlah pinjaman bisa yang berbadan hukum indonesia, orang perorangan dan maksimum Rp 2 miliar per debitor di setiap perusahaan fintech," kata Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Hendrikus Passagi di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

(Baca: Ini Penjelasan OJK soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending")

Hendrikus menyatakan, batas maksimal pinjaman ini mengikuti industri perbankan yang juga memiliki batas maksimal pemberian kredit.

Di samping itu, penetapan angka Rp 2 miliar tersebut juga telah didiskusikan oleh pelaku usaha dan pihak terkait lainnya, termasuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dari hasil diskusi tersebut terdapat ruang kosong bagi pelaku usaha menengah yang belum mendapatkan akses kredit ke lembaga keuangan konvensional.

Adapun pendanaan yang dibutuhkan pelaku usaha menengah berkisar Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

"Maksimal pinjaman sudah kita diskusikan dengan pelaku usaha, kementerian terkait. Ada posisi nanggung di pelaku usaha menengah yang kalau pinjam KUR tidak akan bisa," jelas Hendrikus.

Batas maksimal penyaluran kredit juga dilakukan guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional.

Adapun pemberi pinjaman bisa berasal dari dalam negeri, luar negeri, orang perorangan di dalam negeri dan asing serta perusahaan berbadan hukum.

"Kenapa terlihat liberal sekali, karena kita perlu dana besar, Rp 1.000 triliun di industri keuangan untuk pembiayaan," tutur Hendrikus.

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com