Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Pinjaman "Fintech Peer-to-peer Lending" Hingga Rp 2 Miliar

Kompas.com - 10/01/2017, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan batasan pemberian pinjaman oleh pelaku usaha fintech peer-to-peer lending maksimal mencapai Rp 2 miliar dalam mata uang upiah.

Mengapa demikian?

"Khusus jumlah pinjaman bisa yang berbadan hukum indonesia, orang perorangan dan maksimum Rp 2 miliar per debitor di setiap perusahaan fintech," kata Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Hendrikus Passagi di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

(Baca: Ini Penjelasan OJK soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending")

Hendrikus menyatakan, batas maksimal pinjaman ini mengikuti industri perbankan yang juga memiliki batas maksimal pemberian kredit.

Di samping itu, penetapan angka Rp 2 miliar tersebut juga telah didiskusikan oleh pelaku usaha dan pihak terkait lainnya, termasuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dari hasil diskusi tersebut terdapat ruang kosong bagi pelaku usaha menengah yang belum mendapatkan akses kredit ke lembaga keuangan konvensional.

Adapun pendanaan yang dibutuhkan pelaku usaha menengah berkisar Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

"Maksimal pinjaman sudah kita diskusikan dengan pelaku usaha, kementerian terkait. Ada posisi nanggung di pelaku usaha menengah yang kalau pinjam KUR tidak akan bisa," jelas Hendrikus.

Batas maksimal penyaluran kredit juga dilakukan guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional.

Adapun pemberi pinjaman bisa berasal dari dalam negeri, luar negeri, orang perorangan di dalam negeri dan asing serta perusahaan berbadan hukum.

"Kenapa terlihat liberal sekali, karena kita perlu dana besar, Rp 1.000 triliun di industri keuangan untuk pembiayaan," tutur Hendrikus.

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com