Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bantah Revisi Aturan Dealer Utama SBN Gara-gara JP Morgan

Kompas.com - 10/01/2017, 20:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merevisi aturan mengenai dealer utama penjual Surat Berharga Negara (SBN) yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.08/2015 tentang Dealer Utama. Namun, pemerintah membantah rencana tersebut dipicu oleh kasus JP Morgan Chase.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini pemerintah berang dengan riset yang dilakukan JP Morgan Chase terhadap perekonomian Indonesia sehingga memutuskan kontrak kerja  firma investasi asal Amerika Serikat itu sebagai dealer utama penjual SBN.

Dikonfirmasi mengenai rencana revisi aturan dealer utama dan kasus JP Morgan tersebut, Direktur Surat Utang Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko, Kementan Keuangan Loto Srianita Ginting menegaskan tidak ada hubungannya revisi PMK 199/2015 dengan riset JP Morgan.

"Karena beberapa hal. Bukan karena satu hal. Soal riset enggak disinggung," kata Loto di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Loto menegaskan, rencana revisi ini sudah ada sejak lama. Mengenai detil perubahannya, Loto mengatakan dalam waktu dekat beleid tersebut akan segera keluar, dan Kementerian Keuangan akan memberikan penjelasan lengkap.

"Jadi, bukan tiba-tiba. Memang ada penyempurnaan dari PMK dealer utama," kata dia.

Informasi saja, hasil riset JP Morgan menurunkan portofolio strategis Indonesia dari Overweight ke Underweight, tanpa memberikan penjelasan rinci.

JP Morgan dalam riset yang dilansir Barron's hanya menyatakan, pasca pemilu AS, imbal hasil obligasi Indonesia tenor 10 tahun bergerak dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen.

Barron's dari riset JP Morgan juga menyatakan, kekhawatiran tentang Indonesia meningkat sejalan dengan meningkatnya tekanan sosial di Jakarta. Hal ini terkait dengan aksi unjuk rasa terkait isu penistaan agama.

Pemerintah menilai riset JP Morgan ini berpotensi menimbulkan gangguan stabilitas sistem keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun akhirnya memutuskan kontrak kerja sama dengan JP Morgan.

Ada empat kerja sama yang diakhiri pemerintah. Pertama, pencabutan status JP Morgan sebagai dealer utama SBN. Kedua, pencabutan status JP Morgan sebagai peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Ketiga, pencabutan status JP Morgan sebagai anggota panel join lead underwriters untuk penerbitan global bonds. Terakhir, pencabutan status JP Morgan sebagai penerima pajak bank persepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com