JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merevisi aturan mengenai dealer utama penjual Surat Berharga Negara (SBN) yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.08/2015 tentang Dealer Utama. Namun, pemerintah membantah rencana tersebut dipicu oleh kasus JP Morgan Chase.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini pemerintah berang dengan riset yang dilakukan JP Morgan Chase terhadap perekonomian Indonesia sehingga memutuskan kontrak kerja firma investasi asal Amerika Serikat itu sebagai dealer utama penjual SBN.
Dikonfirmasi mengenai rencana revisi aturan dealer utama dan kasus JP Morgan tersebut, Direktur Surat Utang Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko, Kementan Keuangan Loto Srianita Ginting menegaskan tidak ada hubungannya revisi PMK 199/2015 dengan riset JP Morgan.
"Karena beberapa hal. Bukan karena satu hal. Soal riset enggak disinggung," kata Loto di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Loto menegaskan, rencana revisi ini sudah ada sejak lama. Mengenai detil perubahannya, Loto mengatakan dalam waktu dekat beleid tersebut akan segera keluar, dan Kementerian Keuangan akan memberikan penjelasan lengkap.
"Jadi, bukan tiba-tiba. Memang ada penyempurnaan dari PMK dealer utama," kata dia.
Informasi saja, hasil riset JP Morgan menurunkan portofolio strategis Indonesia dari Overweight ke Underweight, tanpa memberikan penjelasan rinci.
JP Morgan dalam riset yang dilansir Barron's hanya menyatakan, pasca pemilu AS, imbal hasil obligasi Indonesia tenor 10 tahun bergerak dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen.
Barron's dari riset JP Morgan juga menyatakan, kekhawatiran tentang Indonesia meningkat sejalan dengan meningkatnya tekanan sosial di Jakarta. Hal ini terkait dengan aksi unjuk rasa terkait isu penistaan agama.
Pemerintah menilai riset JP Morgan ini berpotensi menimbulkan gangguan stabilitas sistem keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun akhirnya memutuskan kontrak kerja sama dengan JP Morgan.
Ada empat kerja sama yang diakhiri pemerintah. Pertama, pencabutan status JP Morgan sebagai dealer utama SBN. Kedua, pencabutan status JP Morgan sebagai peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Ketiga, pencabutan status JP Morgan sebagai anggota panel join lead underwriters untuk penerbitan global bonds. Terakhir, pencabutan status JP Morgan sebagai penerima pajak bank persepsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.