JAKARTA, KOMPAS.com -- Mulai Kamis (12/1/2017) besok, perusahaan tambang, mineral dan batu bara di Indonesia dilarang mengekspor konsentrat.
Kebijakan itu disebabkan belum rampungnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Kegiatan Pelaksanaan Usaha Mineral dan Batu Bara.
"Kalau enggak ada aturan baru sampai besok ini, berarti berhenti (ekspor konsentrat). Jelas ya," ujar Menteri ESDM Ignatius Jonan di Kompleks Istana Presiden, Rabu (11/1/2017).
Saat ini, draf revisi PP tersebut sudah ada di meja Presiden Joko Widodo. Presiden tinggal memutuskan apakah menandatangani atau membatalkan PP yang merupakan wujud dari relakasasi atas ekspor mineral mentah.
"Terserah Presiden, berkenan atau enggak tandatangan (revisi PP)," lanjut Jonan.
Meski demikian, Jonan memberikan sinyal Presiden cepat atau lambat pasti akan meneken revisi PP tersebut.
"Tunggu PP-nya keluar saja," ujar Jonan saat menjawab pertanyaan wartawan soal apa isi PP yang terbaru tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.