JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS mengatakan, keberadaan UU Kewirausahaan dinilai akan menghilangkan tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan termasuk menghemat anggaran negara. Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Kewirausahaan masih dibahas di DPR.
Hal tersebut dikatakan Prakoso saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Kuningan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Menurutnya, selama ini anggaran pengembangan kewirausahaan termasuk pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga subsidi untuk BBM mencapai sekitar Rp 100 triliun per tahun.
"Khusus untuk pengembangan wirausaha, koperasi dan UMKM mencapai sekitar Rp 25 triliun. Angka itu tersebar di mata anggaran 34 kementerian/lembaga dalam program-program mereka," katanya.
Prakoso menjelaskan, RUU Kewirausahaan mengatur tentang penunjukkan satu wadah secara resmi untuk pembinaan kewirausahaan yang saat ini dipegang oleh 34 kementerian dan lembaga.
"Adanya UU ini nantinya akan menghemat anggaran dan tidak adanya lagi tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, RUU Kewirausahaan ditargetkan bisa disahkan tahun ini menyusul disahkannya RUU Perkoperasian.
Pihaknya sendiri telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Kewirausahaan Nasional.
"DIM kami susun dalam dua pekan, ada 56 pasal kami usulkan menjadi 35 pasal saja," paparnya.
Prakoso menegaskan, perlu penegasan dalam hal penetapan suatu lembaga/badan/kementerian untuk menangani kewirausahaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.