Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divestasi Saham Freeport, Mekanisme Apa yang Lebih Baik bagi Indonesia?

Kompas.com - 11/01/2017, 19:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelepasan saham atau divestasi PT Freeport Indonesia menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan terhadap perusahaan yang telah mengolah kekayaan alam Indonesia selama setengah abad itu.

Menurut Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso, kalau dilihat dari sikap raksasa tambang asal Amerika Serikat itu selama ini, maka diperkirakan pelepasan saham bakal dilakukan melalui lantai bursa.

"Untuk mendapatkan return yang lebih baik, memang (divestasinya) lewat bursa, yang menawarkan harga tertinggi," kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2017).

Bagi Freeport, menurut Budi, melepas saham lewat initial public offering di Bursa Efek Indonesia lebih menguntungkan.

Namun, Budi mengatakan, langkah itu mungkin saja tidak terlalu menggembirakan bagi Indonesia. "Kalau lewat bursa, siapapun bisa ambil bagian. Dan kemungkinan asing lagi yang ambil porsinya," lanjut Budi.

Di sisi lain, apabila mekanisme divestasinya ditentukan oleh pemerintah, maka ada fungsi kontrol terhadap 51 persen saham yang diinginkan Presiden Joko Widodo untuk dilepaskan oleh Freeport.

Budi mendukung apabila pemerintah mengambil 51 persen saham Freeport Indonesia. Akan tetapi, pembelian saham divestasi Freeport sebaiknya dihitung dengan seksama. Dengan demikian, pemerintah memperoleh harga yang pantas.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satya Widya Yudha mengatakan, apabila valuasi saham Freeport dihitung berdasarkan replacement cost, maka biaya yang dikeluarkan pemerintah tidak terlalu besar.

"Replacement cost ini adalah biaya yang telah dikeluarkan," kata Satya. Beberapa pengeluaran yang dihitung meliputi investasi dan juga kewajiban fiskal yang telah dikeluarkan Freeport.

Satya menambahkan, jika dihitung berdasarkan replacement cost ini, maka pemerintah tetap untung dengan sisa waktu kendati kontrak habis 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com