Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Cermati Potensi Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kompas.com - 12/01/2017, 17:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak berubah dari sebelumnya.

Keputusan ini dibuat setelah evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Meskipun demikian, LPS menyatakan tidak tertutup kemungkinan tingkat bunga penjaminan dapat disesuaikan. 

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyatakan, faktor yang mempengaruhi adalah kebijakan suku bunga acuan bank sentral AS Federal Reserve.

LPS memprediksi, The Fed akan menaikkan suku bunga acuan Fed Fund Rate sebanyak dua kali pada tahun 2017 hingga mencapai level 1,25 persen.

"Memang akan menyebabkan pengetatan," kata Fauzi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/1/2017).

Fauzi menuturkan, pihaknya akan memantau apakah dampak kebijakan suku bunga di AS akan mempengaruhi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Apabila ada pengaruh terhadap suku bunga acuan BI, maka akan berdampak pula pada suku bunga perbankan.

Menurut Fauzi, tingkat bunga penjaminan LPS bergantung pada pergerakan di pasar. Oleh sebab itu, LPS akan terus melakukan pemantauan pergerakan suku bunga perbankan.

Akan tetapi, Fauzi memandang bank sentral AS cenderung tidak menelurkan kebijakan yang terlampau tajam.

Pasalnya, bila kebijakan The Fed terlalu tajam, maka yang terkena imbas adalah perekonomian di AS sendiri.

"Kalau terlalu tajam, maka akan merugikan AS sendiri. Diperkirakan tidak akan tajam, selain mengingat kenaikan kurs dollar akan memukul ekonomi AS," ujar Fauzi.

Ia menyatakan, selama suku bunga di tataran global relatif rendah, maka tidak ada alasan suku bunga di AS dinaikkan secara tajam.

Tingkat bunga penjaminan LPS untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak berubah daris sebelumnya.

Rinciannya, tingkat bunga penjaminan bank umum dalam rupiah sebesar 6,25 persen dan valas 0,75 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan untuk BPR dalam rupiah sebesar 8,75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com