Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Perusahaan Kontrak Karya Tetap Bisa Ekspor Konsentrat

Kompas.com - 12/01/2017, 19:44 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara (Minerba) menjadi PP nomor 1 tahun 2017.

Dalam revisi tersebut, disebutkan bahwa perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya bisa melakukan ekspor konsentrat jika telah mengubah statusnya dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perubahan status ini sifatnya tidak memaksa. Namun, jika perusahaan tambang yang statusnya masih KK ingin ekspor konsentrat, maka harus mengubah statusnya terlebih dahulu.

"Ini tidak wajib, kalau mau KK terus ya tidak apa-apa. Tapi kalau KK, di pasal 170 UU Minerba, itu dalam lima tahun wajib mengadakan pengolahan dan pemurnian. Kalau tidak, wajib mengubah jadi izin usaha, bentuknya IUPK. Kalau mengubah IUPK boleh ekspor hasil konsentrat," ujar Jonan di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Jonan menambahkan, jika perusahaan tambang yang statusnya telah berubah dari KK menjadi IUPK, maka perusahaan tersebut diperbolehkan ekspor konsentrat selama lima tahun.

Rentang waktu yang diberikan selama lima tahun tersebut pun bukan tanpa syarat. Kementerian ESDM memberikan syarat, selama lima tahun, perusahaan tambang yang telah berstatus IUPK tersebut harus memberikan jaminan rencana maupun realisasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter).

"Dalam lima tahun harus bangun smelter. Pembangunan smelter pun akan dimonitor oleh pihak yang ditunjuk pemerintah setiap enam bulan sekali, terkait memonitor tahap pembangunan fasilitas pemurniannya," terangnya.

Selain itu, pemegang IUPK juga diperbolehkan memperpanjang kontraknya selama lima tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Karena menurut Jonan, perusahaan pertambangan mineral logam tidak bisa melakukan negosiasi perpanjangan kontrak hanya dalam waktu dua tahun sebelum kontrak berakhir.

"Kalau pertambangan bukan logam masih bisa dua tahun, misal batubara. Tapi kalau untuk pertambangan mineral logam itu harus diberi waktu yang cukup. Paling cepat lima tahun sebelum jangka waktu izin usaha," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bos BI Proyeksi The Fed Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan pada November

Bos BI Proyeksi The Fed Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan pada November

Whats New
Cerita di Balik Penamaan Whoosh untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Cerita di Balik Penamaan Whoosh untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Akhir Pekan, Harga Ayam, Daging Sapi hingga Cabai Merah di Jakarta Naik

Akhir Pekan, Harga Ayam, Daging Sapi hingga Cabai Merah di Jakarta Naik

Whats New
Cara Resign Kerja Tanpa Drama dan Tetap Profesional

Cara Resign Kerja Tanpa Drama dan Tetap Profesional

Work Smart
Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Whats New
Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Whats New
Catatkan Kinerja Solid, Laba BSI Melesat 32,41 Persen pada Kuartal II 2023

Catatkan Kinerja Solid, Laba BSI Melesat 32,41 Persen pada Kuartal II 2023

Whats New
Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Whats New
Bali Commitment, Saatnya 'Gaspol' Kejar Target Produksi Migas

Bali Commitment, Saatnya "Gaspol" Kejar Target Produksi Migas

Whats New
Bermalam di IKN, Sri Mulyani: Merdu Suara Serangga dan Jangkrik...

Bermalam di IKN, Sri Mulyani: Merdu Suara Serangga dan Jangkrik...

Whats New
Ekonom: Proyek Kereta Cepat Masuk Kategori Jebakan Utang China

Ekonom: Proyek Kereta Cepat Masuk Kategori Jebakan Utang China

Whats New
 United Tractors Selesaikan Pengambilan 19,9 Persen Kepemilikan Saham di Nickel Industries Limited

United Tractors Selesaikan Pengambilan 19,9 Persen Kepemilikan Saham di Nickel Industries Limited

Whats New
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Per Gram

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Per Gram

Earn Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Bentuk Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi di Kalimantan

Bentuk Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi di Kalimantan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com