Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Perusahaan Kontrak Karya Tetap Bisa Ekspor Konsentrat

Kompas.com - 12/01/2017, 19:44 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara (Minerba) menjadi PP nomor 1 tahun 2017.

Dalam revisi tersebut, disebutkan bahwa perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya bisa melakukan ekspor konsentrat jika telah mengubah statusnya dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perubahan status ini sifatnya tidak memaksa. Namun, jika perusahaan tambang yang statusnya masih KK ingin ekspor konsentrat, maka harus mengubah statusnya terlebih dahulu.

"Ini tidak wajib, kalau mau KK terus ya tidak apa-apa. Tapi kalau KK, di pasal 170 UU Minerba, itu dalam lima tahun wajib mengadakan pengolahan dan pemurnian. Kalau tidak, wajib mengubah jadi izin usaha, bentuknya IUPK. Kalau mengubah IUPK boleh ekspor hasil konsentrat," ujar Jonan di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Jonan menambahkan, jika perusahaan tambang yang statusnya telah berubah dari KK menjadi IUPK, maka perusahaan tersebut diperbolehkan ekspor konsentrat selama lima tahun.

Rentang waktu yang diberikan selama lima tahun tersebut pun bukan tanpa syarat. Kementerian ESDM memberikan syarat, selama lima tahun, perusahaan tambang yang telah berstatus IUPK tersebut harus memberikan jaminan rencana maupun realisasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter).

"Dalam lima tahun harus bangun smelter. Pembangunan smelter pun akan dimonitor oleh pihak yang ditunjuk pemerintah setiap enam bulan sekali, terkait memonitor tahap pembangunan fasilitas pemurniannya," terangnya.

Selain itu, pemegang IUPK juga diperbolehkan memperpanjang kontraknya selama lima tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Karena menurut Jonan, perusahaan pertambangan mineral logam tidak bisa melakukan negosiasi perpanjangan kontrak hanya dalam waktu dua tahun sebelum kontrak berakhir.

"Kalau pertambangan bukan logam masih bisa dua tahun, misal batubara. Tapi kalau untuk pertambangan mineral logam itu harus diberi waktu yang cukup. Paling cepat lima tahun sebelum jangka waktu izin usaha," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com