JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Wings Air dilarang beroperasi di Nabire, Papua. Wings Air merupakan anak usaha Lion Air Group, sama halnya dengan Lion Air (PT Lion Mentari Airlines) dan Batik Air.
Berdasarkan surat larangan yang dikutip Kompas.com, Kamis (12/1/2017), larangan penerbangan ini berdasarkan surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire dengan Nomor 300/05/SATPOL PP.
Surat larangan tersebut merupakan penegasan dari surat perintah Bupati Nabire Nomor 300/2417/Ser per tanggal 17 Desember 2016.
Isinya, yakni tentang tindak lanjut tindaklanjut Surat Bupati Nabire Nomor 553/2330/Set tentang pelarangan operasional penerbangan Wings Air di Kabupaten Nabire.
(Baca: Satpol PP Beri Peringatan, Wings Air Tetap Beroperasi di Nabire)
"Kepada pihak Wings Air diberikan kesempatan untuk menutup agennya dan tidak melakukan aktivitas di Kabupaten Nabire selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2017, " ujar Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Nabire Nicolas Wambrauw, dalam surat larangan tersebut.
(Baca: Bupati Nabire Larang Wings Air Terbang, Polisi Akan Minta Klarifikasi)
Saat dikonfirmasi, Manager Humas Lion Group Andi Salahudin membenarkan adanya surat tersebut yang ditujukan ke manajemen Wings Air.
Namun, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut akar permasalahan dari larangan penerbangan di Nabire.
"Benar, kami sedang mencoba cari tahu akar masalah seperti apa," ujar Andy saat dihubungi Kompas.com.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.