Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Larang Wings Air Beroperasi di Nabire

Kompas.com - 13/01/2017, 06:32 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Wings Air dilarang beroperasi di Nabire, Papua. Wings Air merupakan anak usaha Lion Air Group, sama halnya dengan Lion Air (PT Lion Mentari Airlines) dan Batik Air.

Berdasarkan surat larangan yang dikutip Kompas.com, Kamis (12/1/2017), larangan penerbangan ini berdasarkan surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire dengan Nomor 300/05/SATPOL PP. 

Surat larangan tersebut  merupakan penegasan dari surat perintah Bupati Nabire Nomor 300/2417/Ser per tanggal 17 Desember 2016. 

Isinya, yakni tentang tindak lanjut tindaklanjut Surat Bupati Nabire Nomor 553/2330/Set tentang pelarangan operasional penerbangan Wings Air di Kabupaten Nabire.

(Baca: Satpol PP Beri Peringatan, Wings Air Tetap Beroperasi di Nabire)

"Kepada pihak Wings Air diberikan kesempatan untuk menutup agennya dan tidak melakukan aktivitas di Kabupaten Nabire selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2017, " ujar Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Nabire Nicolas Wambrauw, dalam surat larangan tersebut. 

(Baca: Bupati Nabire Larang Wings Air Terbang, Polisi Akan Minta Klarifikasi)

Saat dikonfirmasi, Manager Humas Lion Group Andi Salahudin membenarkan adanya surat tersebut yang ditujukan ke manajemen Wings Air.

Namun, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut akar permasalahan dari larangan penerbangan di Nabire. 

"Benar, kami sedang mencoba cari tahu  akar masalah seperti apa," ujar Andy saat dihubungi Kompas.com

Akan tetapi, kata Andy, pihak manajemen Wings Air akan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dengan semua pihak terkait.

Dia berharap, Wings Air tetap dapat beroperasi di Nabire.  "Ke depan, kami harap bisa beroperasi," tandasnya. 

Tambah Jadwal Garuda

Seperti dikutip dari Harian Kompas, Minggu (11/12/2016), Wings Air tidak lagi beroperasi setelah surat larangan operasi diterbitkan oleh Bupati Nabire Isaias Douw pada 6 Desember 2016.

Penghentian ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Djuli Mambaya ketika dikonfirmasi.

"Informasi dari pegawai Dishub Kabupaten Nabire, bupati berencana meminta Maskapai Garuda Indonesia menambah jumlah penerbangan setelah Wings tak beroperasi," katanya.

Selain itu, Maskapai Trigana Air juga diharapkan bisa menambah pesawat yang melayani rute Jayapura-Nabire. Menurut Djuli, pihak Trigana Air sudah menyetujuinya.

"Trigana Air telah menyetujui menambah pesawat yang melayani rute tersebut dalam waktu dekat. Selama ini, Trigana hanya melayani satu kali penerbangan per hari," ucapnya.

(Baca: Mulai 10 Desember, Wings Air Berhenti Beroperasi di Nabire)

Kompas TV Pesawat Wings Air Gagal Terbang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com