Beberapa waktu lalu, OJK baru saja mengumumkan dan menghentikan enam perusahaan investasi ilegal yang melakukan pengumpulan dana dan berpotensi merugikan masyarakat.
Modus operandinya beragam, ada yang berbentuk koperasi, ada pula yang berbentuk perusahaan pembiayaan.
Tidak tertutup kemungkinan suatu saat, akan muncul perusahaan investasi legal yang menyerupai reksa dana. Masyarakat perlu memahami ciri-ciri reksa dana yang benar agar terhindar dari produk yang ilegal.
Secara umum, legalitas dari suatu produk reksa dana dapat dilihat dari empat hal yaitu legalitas manajer investasi, legalitas reksa dana, legalitas bank kustodian dan legalitas agen penjual.
Legalitas Manajer Investasi
Yang dimaksud dengan manajer investasi disini bukan perorangan tapi perusahaan. Sebab dalam istilah Undang-Undang Pasar Modal, sebutan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan dana adalah Manajer Investasi.
Kata “manajer” seolah-olah adalah perorangan, tapi sebenarnya bukan.
Hanya perusahaan manajer investasi yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang boleh melakukan pengumpulan dana dari masyarakat.
Izin ini bisa juga dicabut sewaktu-waktu apabila terjadi pelanggaran atau wanprestasi oleh perusahaan yang bersangkutan.
Daftar perusahaan yang memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari OJK dapat dilihat melalui situs OJK di link http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=manajer-investasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.