JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.
Atas dasar pertimbangan tersebut pada 31 Desember 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.
Menurut PP ini, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.
"Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah atau uang dalam mata uang asing," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (16/1/2017).
Instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Sementara daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.
Pemberitahuan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam dan ke luar daerah pabean, menurut PP ini, dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini juga disebutkan, terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp 100 juta ke luar daerah pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai peraturan Bank Indonesia.
PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang mencurigakan, pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut," bunyi Pasal 7 PP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.