Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Kinerja OJK, Pansel Minta Pendapat Masyarakat dan Industri Keuangan

Kompas.com - 16/01/2017, 19:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, enggan menyampaikan pendapat terkait evaluasi kinerja OJK periode 2012-2017.

"Itu tidak elok, ya kan," ujar Darmin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1/2017). Menurutnya, Pansel akan lebih dulu meminta pendapat masyarakat terhadap kinerja OJK selama ini.

Hal itu dinilai lebih objektif dalam menilai kinerja OJK daripada pandangan pribadi Anggota Pansel. Anggota Pansel lainnya yang juga Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan hal yang sama. Pansel tuturnya, akan mengupayakan mendapatkan informasi dari berbagai pihak di industri jasa keuangan mulai dari pasar modal, perbankan, hingga lembaga keuangan non bank.

"Kita akan mengupayakan informasi hasil survey atau riset terkait kinerja dari OJK selama lima tahun," kata Agus.

Seperti diketahui, seiring habisnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 23 Juli 2017, Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomer 5/P Tahun 2017 yang ditetapkan pada 10 Januari 2017 lalu.

"Pansel mempunyai tugas utama memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme yang transparansi, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik," ujar Menkeu.

Seleksi sendiri akan dibagi 4 tahap yaitu tahap 1 administrasi, tahap 2 pembuatan makalah, rekam jejak, dan masukan masyakarat, tahap 3 penilaian asesmen dan tes kesehatan, tahap 4 afirmasi atau wawancara.

Setelah itu, Pansel akan memilih 21 nama calon untuk disampaikan kepada Presiden dan akan disaring menjadi 14 nama untuk diajukan kepada DPR guna menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Pendaftaran akan dibuka pada 17 Januari 2017 secara online melalui laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id selama 12 hari kerja dan akan ditutup pada 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.

Nantinya, Presiden akan menetapkan 7 nama sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang pelantikannya akan dilakukan pada 21 Juli 2017 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com