Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dunia Akan Masuk Era "Hitam-Putih" Pajak, Apa Itu?

Kompas.com - 17/01/2017, 19:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita mudahnya menyembunyikan kekayaan di luar negeri bisa jadi akan berubah. Sebab sektor keuangan global semakin transparan pada 2018 mendatang.

"Sebentar lagi kita ini akan masuk era yang hitam-putih," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Era hitam-putih yang dimaksud yaitu era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan atau lebih dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kebijakan ini sudah disepakati sejumlah negara dan akan dijalankan pada 2018. Nantinya, setiap negara bisa bertukar data keuangan termasuk aset wajib pajak antarnegara tanpa diminta sekali pun.

Artinya data keuangan tersebut akan dikirimkan secara otomatis dari satu negara ke negara asal wajib pajak tersebut. Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak pun bisa dengan mudah melacak kekayaan warga negara Indonesia di luar negeri.

Sebenarnya, pertukaran data keuangan wajib pajak antar negara bukan hal baru. Selama ini kata John, ada dua pertukaran informasi yang dikenal oleh Indonesia.

Pertama, pertukaran informasi request. Indonesia bisa mendapatkan data keuangan WNI di negara lain dengan cara meminta data tersebut kepada otoritas keuangan negara tersebut.

Kedua, pertukaran informasi spontanius. Indonesia bisa mendapatkan informasi keuangan WNI yang diberikan satu negara setelah negara tersebut melakukan pemeriksaan keuangan.

Namun dengan pemberlakuan AEoI, Indonesia tidak perlu meminta lagi data keuangan WNI atau menunggu pemeriksaan keuangan dari negara lain. Sebab, data keuangan itu akan datang tanpa diminta sekalipun.

Nantinya, data itu bisa digunakan untuk kepentingan perpajakan nasional. Bila wajib pajak sengaja tidak mencantumkan harta atau asetnya itu di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka sanksi berat sudah menanti.

"Nanti kami lihat kesalahannya ini disengaja atau enggak, kalau sengaja ya pidana. Berarti mencantumkan SPT tidak benar. Bisa (denda) 200 persen," kata John.

Semakin dekatnya era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Wajib pajak yang belum melaporkan aset di luar negeri bisa mendeklarasikan atau merepatriasi hartanya dengan membayar uang tebusan sesuai tarif yang ditentukan.

Dengan begitu, harta-harta tersebut tercatat ke dalam SPT. "Makanya kita perlu tax amnesty. Sebelum kita masuk era itu, persoalan perpajakan diselesaikan dulu," ucap John.

Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2017 lalu, program tax amnesty atau program pengampunan pajak sudah memasuki periode ketiga atau yang terakhir. Program tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

Setelah itu, pemerintah akan mengambil kebijakan lebih keras dengan penegakkan hukum bagi siapa saja yang belum melaporkan seluruh hartanya kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com