Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2017, 14:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akhirnya mampu membuat PT Freeport Indonesia bersedia untuk mengakhiri rezim Kontrak Karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun.

Dalam aturan baru pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), pemegang KK diperbolehkan ekspor konsentrat bila mengganti statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Selain itu, ada dua syarat lagi yang harus dipenuhi, yakni bersedia membangun smelter dalam waktu lima tahun dan bersedia divestasi 51 persen sahamnya.

Tidak heran aturan baru yang terdiri Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 serta dua aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai banyak kalangan memojokkan Freeport sebagai salah satu pemegang KK.

Meski begitu, diakui Kementerian ESDM, ada faktor lain yang membuat Freeport bersedia menyanggupi syarat-syarat yang diberikan pemerintah.

Selain konsisten kebijakan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, faktor komunikasi memiliki peran penting.

"Salah satu faktor lancarnya komunikasi dengan Freeport karena ada Pak Chappy Hakim," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Chappy Hakim adalah mantan Komandan Skuadron 31 Lanud Halim Perdanakusuma dan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) periode 2002-2005 yang kini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia sejak November 2016 lalu.

Selama ini, kata Hadi, komunikasi antara Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Chappy Hakim berjalan dengan baik. Hal itu memudahkan komunikasi pemerintah dengan Freeport, apalagi pasca-adanya aturan baru tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Cairnya komunikasi kedua belah pihak bisa terlihat dari pertemuan pasca-dikeluarkannya PP No 1 Tahun 2017 dua Peraturan Menteri pada Kamis, 12 Januari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com