Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspirasi Penolakan Muncul di Balik Wacana Pelarangan Iklan Rokok di TV

Kompas.com - 18/01/2017, 19:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak rencana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penyebabnya, pasal pelarangan iklan rokok di media televisi akan dimasukkan dalam revisi tersebut.

Ketua AMTI Budidoyo mengatakan, industri hasil tembakau selama ini sudah mendapatkan banyak pengaturan yang dinilai akan merugikan industri rokok.

(Baca: Pelaku Usaha Tembakau Keberatan dengan Larangan Iklan Rokok di Televisi)

Dia mengkhawatirkan, dengan adanya revisi UU tersebut, akan ada pelarangan iklan rokok di televisi. Pelarangan iklan rokok tersebut tentu saja akan berdampak negatif pada industri rokok.

Menurut dia, DPR tetap harus mempertimbangkan bahwa industri rokok ini merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara. Selain itu, industri rokok merupakan industri legal yang seharusnya diperlakukan sama dengan industri lain.

"DPR ini kan wakil rakyat, dan industri ini kan industri yang legal, harusnya diberlakukan sama (dengan industri lain), tidak di-banned," ujar Budidoyo dalam acara Kongkow Bisnis Pas FM di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Dia menjelaskan, selama ini berbagai ketentuan yang mengatur promosi produk rokok telah banyak diterapkan.

Salah satunya adalah iklan luar ruangan yang lokasinya tidak boleh di dekat sekolah, tempat bermain anak, dan tempat ibadah.

Selain itu, jam tayang iklan produk rokok juga sudah diatur, yaitu dari pukul 21.30 hingga 05.00.

"Kalau jam tayang sudah mundur, terus ada ini kan kacau juga. Namun, kan bukan itu yang harus disalahkan. Ini aturan yang ada saja terlebih dulu dibuat konsisten. Ini (aturan yang ada) belum ditegakkan, tetapi sudah mau bikin lagi," ujarnya.

Dia menambahkan, pelarangan ini juga akan memberikan dampak pada penurunan pendapatan industri media televisi.

"Kasihan media televisi nanti karena kan pemasukan terbesar dari iklan, dan iklan rokok menyumbang banyak, jadi menurut saya keputusan Komisi I kurang tepat untuk menghentikan iklan rokok," katanya.

Berdasarkan data lembaga riset AdsTensity, industri rokok merupakan penyumbang terbesar keenam iklan televisi untuk tahun 2016 dengan nilai Rp 6,3 triliun.

Adapun perusahaan rokok yang masuk 10 besar belanja iklan di televisi antara lain Djarum senilai Rp 1,91 triliun, Gudang Garam Rp 1,32 triliun, kemudian Sampoerna Rp 1,25 triliun.

(Baca: Iklan Rokok di Televisi Terancam)

Kompas TV Industri Rokok Dan Makanan Jadi Sumber Konglomerat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com