Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JP Morgan Naikkan Lagi Peringkat RI, Ini Kata Sri Mulyani

Kompas.com - 18/01/2017, 20:37 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pekan pasca kerja samanya diputus, JP Morgan kembali menaikan portofolio strategis Indonesia dari underweight menjadi netral. Dalihnya, volatilitas pasar obligasi di emerging market sudah mereda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menanggapi pertanyaan wartawan terkait perubahan sikap lembaga keuangan internasional asal AS itu usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

"Ya saya rasa baik," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Pemerintah kata Ani, akan tetap membaca semua laporan yang dikeluarkan oleh berbagai institusi atau lembaga internasional.

Hal itu dianggap perlu sebab laporan tersebut bisa menjadi masukan untuk pemerintah. "Buat pemerintah itu, masukan positif, negatif tetap kami cermati," kata Ani.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan pemerintah rujuk dengan JP Morgan pasca perubahan sikap itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki pegangan untuk menunjuk diler utama SUN yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/ PMK.08/2016.

Pada aturan baru, terdapat ketentuan baru diiler utama SUN wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PMK tersebut juga mencantumkan pertimbangan Menteri Keuangan untuk menerima atau menolak pengajuan diler utama SUN.

Salah satunya poin penting yaitu terkait rekam jejak bank atau perusahaan efek termasuk pengalaman bekerja sama dengan pemerintah.

Selain itu, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan juga bisa mencabut penunjukan bank atau perusahaan efek sebagai dealer utama SUN dengan sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud di antaranya yaitu bila diler utama menempati peringkat terbawah selama dua periode, diler utama tidak melaksanakan kewajibannya, dan diler utama menerima surat peringatan dari pemerintah sebanyak tiga kali selama setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com