Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Benny Tjokro menggugat Goldman karena telah menjual saham tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Benny mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham MYRX sebelum stock split.
Benny menuntut ganti rugi material Rp 320 miliar serta ganti rugi immaterial Rp 5 triliun. Selain Goldman, Benny juga menggugat Citibank Indonesia sebagai bank kustodian, dan PT Ficomindo Buana Registar yang merupakan biro administrasi efek.
(Baca: Goldman Sachs International Tolak Gugatan Rp 15 Triliun WN Indonesia)
Integritas
Harry Naysmith, Managing Director PT Goldman Sachs Indonesia Securities mengatakan, langkah gugatan ini penting untuk mempertahankan integritas Bursa Efek Indonesia.
"Aturan pasar modal jelas, transaksi dilakukan juga dengan jelas dan ini adalah aturan dasar pasar modal," imbuh Naysmith.
Naysmith menambahkan, kasus ini bisa terjadi pada investor pasar modal lain, termasuk investor domestik maupun investor ritel.
"Makanya penting untuk mempertahankan integritas dan aturan pasar modal," ujar dia. (Wahyu Tri Rahmawati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.