Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2017, 16:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perbankan untuk membentuk kantor cabang digital. Kantor cabang digital ini hanya berlaku khusus bagi perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital.

Kantor cabang digital atau digital branch ini merupakan unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.

Aturan ini telah tertuang dalam Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.

"Penerbitan panduan ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Mulya menyebut, panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.

Isi pedoman ini antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch.

Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital.

Jumlah nasabah pengguna e-banking (SMS banking, phone banking, mobile banking, dan internet banking) meningkat sebesar 270 persen, dari 13,6 juta nasabah pada tahun 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada tahun 2016.

Sementara itu, frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169 persen, dari 150,8 juta transaksi pada tahun 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada tahun 2016.

Kompas TV Penipuan Berkedok Penawaran Internet Banking

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com