Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Investasi, OJK Curiga Larasati Tak Bekerja Sendiri

Kompas.com - 20/01/2017, 21:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menelusuri keterlibatan aktor intelektual di balik kasus EP Larasati, meski yang bersangkutan kini sudah diamankan oleh Polda Metrojaya.

Kasus penipuan investasi yang dilakukan mantan karyawan PT Reliance Securities itu sempat heboh di paruh pertama tahun lalu.

(Baca: Jika Terbukti Bersalah, Mantan Karyawan Reliance Securities Terancam Lima Tahun Penjara)

"Sementara ini Larasati sudah ditahan di Polda dalam masa persidangan. Tetapi, kami ingin lihat lagi aktor intelektual, ini harus kita temukan," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis, OJK Hendrikus Ivo di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Hendrikus menuturkan, industri jasa keuangan seharusnya dijaga atau digawangi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang baik. Atas dasar itu, OJK akan bergerak mencari tahu apakah Larasati bekerja sendiri atau masih ada mitra lain.

"Kami lagi meneliti ke dalam apakah betul Larasati seorang diri? Ada tidak kaitannya dengan manajemen atau pihak lain yang masih ada di perusahaan (Reliance Securities) itu. Itu kewenangan pak Kamil (Kepala Departmen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan)," imbuh Hendrikus.

Hendrikus juga mengatakan, OJK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk bisa menjerat Larasati dengan pasal berganda. Larasati dianggap melakukan pelanggaran tidak hanya penipuan dan penggelapan, tetapi juga pelanggaran di bidang pasar modal.

"Kalau OJK sebagai penyidik itu harus menyentuh Undang-undang sektor jasa keuangan, dalam hal ini UU Pasar Modal. Oleh sebab itu, kami berkoordinasi dengan Polda Metrojaya untuk melapis tindakan hukum kepada Landasan ini," kata Hendrikus.

Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Kontan, Kamis (27/10/2016), Larasati didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Larasati diadili berdasarkan laporan dari nasabah Reliance maupun Reliance sendiri. Larasati diduga telah mencatut dan menyalahgunakan nama Reliance saat menjual produk investasi berbasis SUN FR0035.

Padahal, Reliance menandaskan, bahwa Larasati bukan bagian Reliance sejak April 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com