Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Klaim Asuransi Kesehatan Berikut Ini

Kompas.com - 23/01/2017, 12:15 WIB
Kompas TV Asuransi Mulai Gunakan Fintech

5.    Penyelesaian

Sesampainya di rumah sakit, Anda hanya perlu menunjukkan identitas polis (kartu asuransi) dan kemudian menyerahkan urusan administrasi pada pihak rumah sakit. Seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh pihak asuransi selama biaya tersebut masih di dalam batas maksimal yang tercantum di polis.

Ini berarti, penting untuk mengetahui batas maksimum manfaat asuransi kesehatan yang ditanggung. Selisih biaya harus ditanggung sendiri oleh pihak tertanggung dan harus dilunasi sebelum Anda meninggalkan rumah sakit.

•    Rawat Jalan

Cara di bawah ini juga berlaku untuk fasilitas rawat inap di rumah sakit non-provider, yang mana pihak tertanggung harus mengeluarkan sendiri biayanya, dan pihak penanggung akan melakukan pembayaran kembali setelah keluar dari rumah sakit.

1.    Pengisian formulir dengan menyertakan informasi yang lengkap dan benar.

2.    Melengkapi dokumen persyaratan klaim seperti:
       a.    Bukti pembayaran biaya perawatan dan tanda terima asli
       b.    Laporan lengkap dari dokter asli
       c.    Rincian biaya pengobatan dari dokter asli
       d.    Biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan

3.    Mengajukan klaim secepatnya karena terdapat masa kadaluwarsa bagi setiap perusahaan asuransi untuk menerima klaim Anda.

Hal ini juga membantu kerja sama antara pihak rumah sakit dan pihak asuransi untuk bertukar informasi.       

Pada saat menyertakan tagihan dari rumah sakit, Anda harus memastikan bahwa datanya telah benar, mulai dari penulisan nama, tanggal perawatan, nama dokter, serta data polis yang berkaitan.

Ini untuk mencegah keterlambatan proses pembayaran klaim. Diagnosis serta tindakan yang dilakukan juga penting untuk diperhatikan karena dapat menghambat persetujuan klaim.

Redaksional kata dalam diagnosis harus diperhatikan agar pihak asuransi tidak salah mengerti.

Jangan cepat menyerah

Tentu saja ada kemungkinan yang sama klaim kita ditolak atau diterima, dan apabila klaim ditolak, sebaiknya pelajari ulang dokumen atau alasan penolakan tersebut.

Anda sebagai pihak tertanggung berhak mengajukan keberatan secara lisan maupun tulisan. Mungkin saja protes ini dapat membuat pihak asuransi mengalah dan mengganti sebagian biaya perawatan Anda.

Walaupun sedikit, ini akan lebih baik dari tidak sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com