Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

YLKI: Sepanjang 2016, Aduan Sektor Perbankan Mendominasi

Kompas.com - 23/01/2017, 13:39 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, sepanjang 2016 telah menerima 781 aduan langsung konsumen dan 1.038 aduan melalui telepon.

Dari jumlah tersebut 56 persen didominasi oleh tiga sektor utama yaitu perbankan, perumahan, dan belanja online.

Ketua Harian Pengurus YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengaduan jasa keuangan masih mendominasi aduan yang masuk di YLKI, baik dari aduan perbankan, asuransi maupun pembiayaan dengan total 249 aduan.

"Aduan perbankan masih di dominasi aduan ke Bank Mandiri selama tiga tahun berturut-turut," ujar Tulus saat konfrensi pers di Kantor YLKI Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Menurutnya, tingginya pengaduan Jasa Keuangan menunjukkan pihak internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak mampu menyelesaikan permasalahan konsumennya sehingga konsumen meminta bantuan kepada pihak ketiga.

"Tren aduan jasa keuangan saat ini adalah terkait kredit macet atau konsumen gagal bayar yang mengeluhkan proses penagihan oleh debt collector, proses penarikan, biaya tarik yang tinggi, serta proses penyelesaian sengketa yang dirasakan dipersulit," papar Tulus.

Sementara itu, dari data YLKI selama 2016 untuk aduan perbankan ada 160 pengaduan dengan jenis-jenis berbeda mulai dari gagal bayar, pembobolan, layanan, bunga, sertifikat, sistem transasksi, informasi, penyalahgunaan data, biaya, dan penipuan.

Dari urutan teratas aduan diajukan kepada Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mega, Bank Tabugan Negara (BTN), dan CIMB Niaga.

Namun, Tulus menegaskan, dari lima perbankan tersebut yang menempati teratas dalam hal aduan konsumen melalui YLKI, hanya bank BTN saja yang tidak memberikan respon terkait adanya aduan konsumen melalui YLKI.

"Bank BTN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak pernah merespon pengaduan masyarakat via YLKI, dan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mesti lakukan peneguran," tegas Tulus.

Berdasarkan data YLKI pada 2016 untuk produk perbankan yang dikeluhan konsumen diantaranya, kredit sebesar 38 persen, kartu kredit 33 persen, kredit kepemilikan rumah (KPR) 16 persen, tabungan 6 persen, ATM 4 persen, terakhir deposito dan giro 2 persen.

Untuk aduan pada di pembiayaan ada 57 aduan dengan tren permasalahan seperti penarikan kendaraan, over kredit bermaslah, perilaku debt collector, dan perhitungan denda dan biaya.

Sementara aduan di asuransi ada 32 aduan, dengn tren peasalahan seperti penolakan klaim asuransi, informaai produk yang tidak transparan, prosedur yang berbelit-belit, serta pembatalan yang sulit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Whats New
Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

BrandzView
Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Whats New
PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Whats New
Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi hanya 9 Juta Ton

Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi hanya 9 Juta Ton

Whats New
Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Whats New
Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal

Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal

Whats New
Peserta BI-Fast Bertambah 16, Ini Rinciannya

Peserta BI-Fast Bertambah 16, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Luhut Minta IMF Tidak Macam-macam | Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai

[POPULER MONEY] Luhut Minta IMF Tidak Macam-macam | Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai

Whats New
Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya

Spend Smart
Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Whats New
Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Whats New
Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Whats New
Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Whats New
GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+