Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Dewan Komisioner OJK Diharapkan Profesional dan Berintegritas

Kompas.com - 23/01/2017, 16:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan pada 23 Juli 2017, Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomer 5/P Tahun 2017 yang ditetapkan pada 10 Januari 2017 lalu.

Lalu, seperti apa sebaiknya calon anggota DK OJK berikutnya? Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menjelaskan, anggota DK OJK berikutnya diharapkan dapat melanjutkan pencapaian OJK sejauh ini.

Pun DK OJK diharapkan berkomitmen terus mendorong fungsi OJK dalam mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Juga berkomitmen dalam mendorong peran sektor jasa keuangan untuk mendukung terciptanya kemandirian finansial masyarakat serta mendorong upaya peningkatan pemerataan pembangunan," kata Josua di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Calon DK OJK pun harus memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik di industri keuangan, seperti perbankan, pasar modal, asuransi dan dana pensiun.

Josua memandang, calon yang punya pengalaman di Bank Indonesia (BI) dan OJK ideal untuk mengisi posisi DK OJK.

"Yang terpenting adalah calon-calon tersebut dapat mengelola stabilitas di perbankan dan jasa keuangan serta memberikan terobosan-terobosan dalam mendorong optimalisasi penyaluran kredit di industri perbankan dan program yang bertujuan dalam pendalaman pasar keuangan untuk lembaga keuangan non bank," ungkap Josua.

Setelah diseleksi, Pansel akan memilih 21 nama calon untuk disampaikan kepada Presiden dan akan disaring menjadi 14 nama untuk diajukan kepada DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Pendaftaran akan dibuka pada 17 Januari 2017 secara online selama 12 hari kerja dan akan ditutup pada 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.

Nantinya, Presiden akan menetapkan 7 nama sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang pelantikannya akan dilakukan pada 21 Juli 2017 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com