Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Jumlah Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng 2 Kementerian

Kompas.com - 23/01/2017, 19:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan jumlah kepesertaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan dua Kementerian. Kedua kementerian tersebut adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kerja sama tersebut dilakukan untuk melindungi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga pendukung program yang berada di bawah naungan Kemendes PDTT dan Kemenaker.

Hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dalam kerja sama tersebut, perlindungan yang didapatkan meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Agus juga mengapresiasi sinergi Kemendes dan Kemenaker dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pegawai Non ASN.

"Semoga Kementerian dan Lembaga Negara lainnya juga segera mendaftarkan para Pegawai Non ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan," ujar Agus di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Agus menambahkan, saat ini tercatat jumlah potensi peserta yang akan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kemendes PDTT sebanyak 30.000 tenaga pendukung yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa hingga tenaga pendamping lokal desa.

"Semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja dan kementerian atau lembaga negara akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus juga menegakkan regulasi yang ada," paparnya.

Sementara itu, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, selain kementerian atau lembaga negara juga terdapat 14.686 unit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 33 provinsi yang juga merupakan potensi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2016 jumlah kepesertaan aktif mencapai 22,6 juta orang dengan dana kelolaan mencapai Rp 260 triliun.

Kompas TV BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Hari Tua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kisah Sanip Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD | Daftar Biaya Admin Baru BCA

[POPULER MONEY] Kisah Sanip Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD | Daftar Biaya Admin Baru BCA

Whats New
UMKM Didorong Melek Digital agar Bisa Tembus Pasar Ekspor

UMKM Didorong Melek Digital agar Bisa Tembus Pasar Ekspor

Whats New
6 Tips Mengelola Keuangan bagi UMKM

6 Tips Mengelola Keuangan bagi UMKM

Smartpreneur
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Whats New
Kereta Cepat Whoosh Sudah Digunakan oleh 718.000 Penumpang

Kereta Cepat Whoosh Sudah Digunakan oleh 718.000 Penumpang

Whats New
3 Perusahaan Gas Teken Perjanjian Jual Beli untuk Pasok Industri di Aceh dan Sumut

3 Perusahaan Gas Teken Perjanjian Jual Beli untuk Pasok Industri di Aceh dan Sumut

Whats New
Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Earn Smart
Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Whats New
Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Work Smart
Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

BrandzView
Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Whats New
Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Work Smart
Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Whats New
Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com