Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Perbudakan, 1.152 ABK Asing Sudah Dipulangkan

Kompas.com - 24/01/2017, 16:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pemerintah sudah menyelamatkan ribuan anak buah kapal (ABK) dari berbagai negara yang menjadi korban perbudakan di perairan Indonesia.

"Total 1.152 kalau enggak salah. Sudah pulang ke negerinya," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut menteri nyentrik asal Pangandaran, Jawa Barat itu, 1.152 ABK asing yang dipulangkan merupakan korban kasus perbudakan di Benjina dan Ambon, Maluku.

Sejak kasus perbudakan oleh PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Maluku terkuak pada 2015 silam, pemerintah menaruh perhatian khusus untuk masalah perbudakan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan bahkan menerbitkan sejumlah aturan baru yang bertujuan untuk melindungi HAM para ABK.

"Kenapa KKP terjun mengamankan ini karena kalau enggak produk perikanan kita diboikot atau kena tarif tinggi. Makanya dari awal ada peraturan," kata Susi.

Hari ini, Organization of Migration (IOM) merilis laporan tentang perdagangan orang di sektor perikanan Indonesia.

Laporan itu menunjukan adanya pelanggaran HAM yang sistematis dan masif bahkan disertai tindak kriminalitas hingga pembunuhan.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadikan laporan IOM sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Peraturan tentang mekanisme sertifikasi HAM pada usaha perikanan pun dikeluarkan. Ketentuan baru itu terdapat di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Azasi Manusia pada Usaha Perikanan.

Aturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan ABK dan awak kapal perikanan Iainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com