Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Rencana Pajak Progresif Tanah "Nganggur" Belum Dikaji Detail

Kompas.com - 24/01/2017, 17:23 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa menjelaskan secara rinci rencana memajaki secara progresif tanah menganggur atau idle. Sebab, belum ada pembahasan rinci terkait rencana tersebut.

"Itu belum kami diskusikan secara detail, nanti akan diskusikan detilnya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Kemenkeu, tutur ia, akan segera berdiskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait detail rencana pajak progresif untuk tanah menganggur termasuk terkait mekanisme kebijakannya.

Meski begitu, Suahasil mengatakan bahwa secara prinsip, rencana pengenaan pajak progresif tanah nganggur bertujuan guna mendorong penggunaan tanah untuk keperluan produktif.

Selama ini banyak tanah dibeli tetapi hanya didiamkan sembari menunggu harga tanah itu melambung. Akibatnya, rakyat kecil yang justru membutuhkan tanah tidak bisa menjangkau harga tanah yang kian melambung.

Di sisi lain, negara juga kehilangan potensi pemasukan pajak dari pemanfaatan tanah yang tidak produktif. "Kita lihat lah nanti (apakah bisa terealisasi tahun ini atau tidak)," kata Suahasil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution juga belum mau buka-bukaan terkait rencana memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan produktif.

Menurut Darmin, pemerintah belum bisa memastikan apa dasar hukum kebijakan pajak progresif terhadap tanah nganggur tersebut. Sebab belum ada telaah mendalam terkait dasar hukumnya.

"Saya belum cek betul apakah harus masuk ke undang-undang (baru) atau bisa dengan undang-undang yang ada. Saya belum bisa jawab," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+