Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofjan Wanandi: Pajak Tanah Progresif Jangan Ganggu Investasi Properti

Kompas.com - 24/01/2017, 19:17 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi menyampaikan, pemerintah secara internal tengah mengkaji aturan hukum untuk mengatur penerapan pajak tanah progresif.

Sebagaimana dikabarkan, aturan mengenai pajak tanah progresif akan dikeluarkan dalam satu-dua bulan ke depan.

Dewan penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menyambut positif rencana pemerintah untuk memajaki tanah-tanah ‘nganggur’, untuk menghindari aksi para spekulan yang membuat harga melambung.

Namun, ia memastikan bahwa pemerintah saat ini mesih berhitung mengenai ketentuan mengenai besaran tarif, kawasan mana yang dipajaki, serta berapa luas minimal yang dikenai pajak.

“Mereka (pemerintah) sedang bicarakan itu, minimal luas tanahnya dan lain-lain, supaya tidak mengganggu iklim investasi properti,” kata Sofjan ditemui usai diskusi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Sementara itu, untuk tanah-tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menganggur, Sofjan mengatakan pemerintah tengah menyelesaikan proses inventarisasi aset dan sertifikasinya.

Pemerintah selanjutnya akan membuat bank tanah untuk mempermudah proses penyiapan lahan untuk berbagai proyek infrastruktur.

Sofjan menambahkan, kemungkinan regulasi ini akan dikeluarkan dalam satu-dua bulan mendatang dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

"Enggak mungkin Undang-undang, lama (kalau harus UU)," kata dia.

(Baca: Tanah "Nganggur" Akan Dikenai Pajak Progresif )

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com