JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi menyampaikan, pemerintah secara internal tengah mengkaji aturan hukum untuk mengatur penerapan pajak tanah progresif.
Sebagaimana dikabarkan, aturan mengenai pajak tanah progresif akan dikeluarkan dalam satu-dua bulan ke depan.
Dewan penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menyambut positif rencana pemerintah untuk memajaki tanah-tanah ‘nganggur’, untuk menghindari aksi para spekulan yang membuat harga melambung.
Namun, ia memastikan bahwa pemerintah saat ini mesih berhitung mengenai ketentuan mengenai besaran tarif, kawasan mana yang dipajaki, serta berapa luas minimal yang dikenai pajak.
“Mereka (pemerintah) sedang bicarakan itu, minimal luas tanahnya dan lain-lain, supaya tidak mengganggu iklim investasi properti,” kata Sofjan ditemui usai diskusi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Sementara itu, untuk tanah-tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menganggur, Sofjan mengatakan pemerintah tengah menyelesaikan proses inventarisasi aset dan sertifikasinya.
Pemerintah selanjutnya akan membuat bank tanah untuk mempermudah proses penyiapan lahan untuk berbagai proyek infrastruktur.
Sofjan menambahkan, kemungkinan regulasi ini akan dikeluarkan dalam satu-dua bulan mendatang dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
"Enggak mungkin Undang-undang, lama (kalau harus UU)," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.