Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Berly Martawardaya
Dosen

Dosen Magister Kebijakan & Perencanaan Kebijakan Publik (MPKP) di FEB-UI, Ekonom INDEF dan Ketua PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)

Tegangnya Relaksasi Ekspor Mineral

Kompas.com - 24/01/2017, 19:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Indonesia memiliki kandungan tambang  yang cukup besar namun dampaknya pada kesejahteraan masyarakat masih belum optimal dan dapat ditingkatkan. Khususnya pada mineral logam paska penambangan dimana masih banyak perusahaan yang melakukan ekspor mineral tanpa atau hanya sedikit sekali proses pengolahan serta pemurnian. 

Pemikiran ini mendasari penyusunan UU 4 /2009 tentang Pertambangan Mineral & Batu Bara (selanjutnya disebut UU Minerba) pada pasal 103 mewajibkan pemegang Ijin Usaha Pertambangan  (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Dalam penjelasannya disebutkan tujuannya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.

Para penyusun UU Minerba menyadari bahwa pembangunan smelter membutuhkan waktu dan sebagian perusahaan tambang memegang Kontrak Karya yang berbeda posisi hukumnya dengan IUP/IUPK.

Pasal 170 pada UU tersebut menyatakan bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU diundangkan.

Telah atau Sedang

Idealnya setelah UU Minerba keluar tahun 2009 lalu perusahaan tambang bergegas menyiapkan pembangunan smelter. Apalagi harga mineral dan komoditas tambang saat itu sedang tinggi.

UU Minerba menyebutkan deadline pengolahan dan pemurnian dalam negeri yang jelas yaitu lima tahun setelah 2009 alias tahun 2014 yang di tegaskan lagi pada PP No 23/2010 pasal 112 butir 4. 

Mengantisipasi besarnya kebutuhan dana untuk membangun smelter, pasal 93 di PP 23/2010 menyatakan kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kerjasama .

UU Minerba mendefinisikan ”pengolahan dan pemurnian” sebagai kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

Pelarangan ekspor mineral bagi yang belum membangun smelter (sendiri atau kerjasama) baru tertulis eksplisit pada PP No 1/2014 yang pada pasal 112C menyatakan bahwa pemegang Kontrak Karya dan pemegang IUP Operasi Produksi yang telah melakukan kegiatan  pemurnian dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu. Pembatasan di PP 1/2014 ini sejalan   dengan pasal 170 di UU Minerba.

Masalah muncul ketika PP 1/2017 yang baru dikeluarkan, menghapus persyaratan pemegang KK telah melakukan pemurnian untuk melakukan ekspor.  

Permen ESDM No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri pada pasal 17 menyatakan bahwa Pemegang KK Mineral Logam setelah merubah bentuk pengusahaan menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan memenuhi batasan minimum pengolahan, dapat menjual hasil pengolahannya ke luar negeri sampai paling lama 5 (lima) tahun sejak Permen ini dikeluarkan alias sampai tahun 2022.

Lampiran Permen tersebut menunjukkan bahwa batas pengolahan untuk tembaga (Cu) hanya 15 % yang cukup rendah tingkat kemurniannya.

Permen ESDM no 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian membedakan pengolahan dan pemurnian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com