Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Sambut Positif Wacana Pajak Progresif Tanah "Nganggur"

Kompas.com - 24/01/2017, 20:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif wacana pemerintah untuk memberlakukan tarif progresif bagi tanah-tanah yang menganggur.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menuturkan, kebijakan ini dapat menghindarkan terjadinya konsentrasi kepemilikan tanah dalam satu pihak.

“Tentunya menurut saya, itu hal yang positif,” kata Rosan usai diskusi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut Rosan, dengan kebijakan ini secara tidak langsung pemerintah memaksa pemilik tanah untuk membuat tanahnya menjadi lebih produktif.

Dengan demikian, akan tercipta lapangan pekerjaan yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Dia pun mengakui saat ini masih banyak pengusaha yang memilih berinvestasi di tanah. Akan tetapi, Rosan pribadi tidak keberatan apabila kebijakan ini diterapkan.

“Tentu kebijakan ini akan berdampak ke teman-teman pengusaha, tetapi kan ini demi kebaikan kita bersama,” ucap Rosan.

Sebelumnya pemerintah berencana memajaki secara progresif tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, alias Ani, menyampaikan Presiden RI Joko Widodo sudah menginstruksikan rencana tersebut.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa menjelaskan secara rinci rencana memajaki secara progresif tanah menganggur atau idle. Sebab, belum ada pembahasan rinci terkait rencana tersebut.

Kemenkeu akan segera berdiskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait detail rencana pajak progresif untuk tanah menganggur termasuk terkait mekanisme kebijakannya.

(Baca: Sofjan Wanandi: Pajak Tanah Progresif Jangan Ganggu Investasi Properti)


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com